Sebulan, Polresta Denpasar Amankan 26 Pelaku Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/2/20

Sebulan, Polresta Denpasar Amankan 26 Pelaku Narkoba


Denpasar, dewatanews.com - Satuan Narkoba Polresta Denpasar dalam bulan Juni 2020 berhasil mengamankan 26 tersangka yang berperan sebagai Bandar dan kurir dari 20 kasus yang diungkap.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa Shabu 371,19 gram, Ekstasi 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau gorilla 12,21 gram, serbuk ekstasi 12.38 gram, cairan narkoba 2 botol dan 1 potong biscuit.

“Modus para pelaku dalam mengedarkan narkoba dengan cara menempel pada suatu tempat yang telah disepakati,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, S.H, S.IK.,M.H kepada media Kamis (2/7).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta motif para pelaku mengedarkan barang haram ini karena para pelaku merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba dan juga masalah ekonomi ditengah masa pandemik saat ini.

Para pelaku dikenakan pasal pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan ayat (2)  UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dengan di back up oleh Satgas CTOC  Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 20.000 jiwa.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com