Lindungi Sumber Mata Air, Koster Keluarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2020 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/10/20

Lindungi Sumber Mata Air, Koster Keluarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2020


Denpasar, dewatanews.com - Air bagi Masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai  sarana upacara keagamaan sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun  Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju  Bali Era Baru.

Kondisi danau, mata air, sungai, dan laut di Bali saat ini telah semakin menurun secara kuantitas maupun kualitas sehingga perlu dilindungi  berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi dalam upaya menjaga kesucian dan  keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala.

Untuk itu, Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020. Hal ini disampaikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers nya pada Jumat (10/7) sore di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.

Dikatakan Koster, Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Masyarakat untuk melaksanakan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

"Tujuan penyusunan Peraturan Gubernur ini untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, fungsi Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut agar senantiasa dapat menyediakan sumber air pada kuantitas dan kualitas memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya. Kemudian untuk melindungi Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut beserta ekosistemnya dari kerusakan, pencemaran, dan gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam dan aktivitas manusia. Selain itu untuk menjaga kebersihan, kemurnian, dan kesucian Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; dan melaksanakan Kearifan Lokal dalam rangka Pelindungan Danau, Mata Air,  Sungai, dan Laut," jelasnya.

Dalam melaksanakan kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut, Desa Adat berkewajiban membuat Pararem dan/atau Awig-Awig. Kegiatan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut diselenggarakan secara serentak dengan Pola Semesta Berencana pada setiap hari Sabtu bertepatan dengan hari Saniscara Kliwon Wuku Uye.

"Kegiatan Pelindungan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan sumber daya air berkoordinasi dengan Pemerintah  Kabupaten/Kota dan Desa Adat. Masyarakat berperan aktif secara bergotong-royong dalam kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut. Peran aktif masyarakat dilakukan secara perorangan, kelompok orang dan/atau organisasi," terangnya.

Ditambahkan Koster, peran aktif masyarakat diwujudkan dalam forum partisipasi kegiatan 
pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut pada tahap perencanaan,  pelaksanaan, dan/atau pengawasan; partisipasi penanaman dan pemeliharaan pohon serta pembersihan sampah; dan pengaduan terhadap pelanggaran 
dan/atau ketidakpatuhan pelaksanaan kegiatan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com