Lakukan Penipuan dengan Modus Bisa Jadi PNS, Mangku Roy Diamankan Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/17/20

Lakukan Penipuan dengan Modus Bisa Jadi PNS, Mangku Roy Diamankan Polisi


Buleleng, dewatanews.com - Jumat (17/7) Satreskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto S.H,S.I.K, M.H melakukan pengungkapan dan penanganan kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus mencari PNS yang diketahui terjadi pada 20 November 2018 di Banjar Dinas Sari, Desa Pangkung Paruk, Seririt, Buleleng

Berdasarkan laporan pelapor Putu Partika (45) asal Desa Pangkung Paruk, sesuai dengan laporan polisi nomor lpb/10/10/2019/bali/lesbl tanggal 21januari 2019 melaporkan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus mencari PNS. Sebelumnya korban diiming-imingi bisa menjadi PNS, selanjutnya korban menyerahkan uang sejumlah Rp. 27.900.000.  kepada tersangka Komang Restiada alias Mangku Roy (43) asal Desa Bebetin, Sawan, Buleleng. Antara korban dengan tersangka sebelumnya kenal karena pernah dalam satu organisasi.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait.

"Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dihadapan penyidik,  tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut. Kemudian dilakukan gelar perkara dan penetapan saudara Komang Restiada alias Mangku Roy sebagai tersangka. Namun begitu saudara KR alias Mangku Roy dipanggil sebagai tersangka, Komang Restiada  tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan tersangka pergi ke luar wilayah sehingga kemudian penyidik  menetapkan tersangka sebagai DPO selama kurang lebih satu setengah tahun," terang Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto S.H,S.I.K, M.H.

Menurut pengakuan tersangka, selama ini Ia bersembunyi di Banyuwangi dan Denpasar. Selanjutnya penyidik mengendus keberadaan tersangka di rumah Wanita Idaman Lain (WIL) nya di desa Bebetin, Sawan, Buleleng selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap tersangka pada  7 Juli 2020 dan dilanjutkan dengan penahanan sejak  8 Juli 2020.

"Tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengaku mempunyai orang dalam di Jakarta yang bisa mencarikan seseorang sebagai PNS. Uang korban tersebut dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Penyidik  masih melakukan pendalaman terhadap tersangka karena diduga tersangka juga melakukan perbuatan tersebut kepada beberapa korban lainnya dengan modus serupa.

"Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 6 lembar slip penyetoran uang dari korban ke rekening tersangka. Tersangka dijerak dengan pasal 376 KUHP dan atau 372 KUHP mengenai penipuan dan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun," jelasnya. (DN - KRS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com