Badung, dewatanews.com - Turis asing asal Rumania bernama Peroubusu Luncar Aristotel Silviu (41) terancam dideportasi ke negaranya, karena membuat keributan yang terjadi di sebuah vila wilayah Badung, Bali (21/7).
"Dari sisi keimigrasian dokumen bule tersebut lengkap, tapi karena melanggar perda jadi diancam dideportasi. Saat ini masih ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, saat dihubungi melalui telepon, di Denpasar, Rabu (22/7).
Pada Selasa (21/7), pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima informasi bahwa ada seorang warga asing yang mengamuk di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Kuta, pukul 18.00 WITA.
"Dari keterangan Danru Satpol PP Kuta, kalau bule itu diminta mengosongkan kamar karena oleh pihak penginapan karena masa menginap telah habis. Tapi bule asal Rumania itu malah melempar koper ke kolam, sehingga ada keributan yang menyebabkan penghuni penginapan itu tidak nyaman," ujar Surya.
Atas perbuatannya, Peroubusu Luncar Aristotel Silviu diduga melakukan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Badung Pasal 32 ayat (1).
"Dia datang ke Bali dengan bebas visa kunjungan pada 18 Maret 2020," kata Surya lagi.
Menurut keterangan dari Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Kertha Suryanegara bahwa turis asing tersebut tidak membayar penginapan selama satu bulan, sehingga diminta keluar dari penginapan.
"Setelah diusir, dia menggelandang baru satu hari yang namanya karena diusir. Selain itu enggak punya tempat dan tidak punya uang lagi. Dia tidak bisa menghubungi temannya, dan temannya enggak ada yang mau bantuin pembayaran dia," kata Suryanegara pula.
Selama bulan Juli ini, ada empat orang WNA yang menggelandang dengan alasan rata-rata karena stres tidak bisa balik ke negaranya, kehabisan uang dan komunikasi dengan keluarganya di luar negeri terputus. (DN - Ant)
"Dari sisi keimigrasian dokumen bule tersebut lengkap, tapi karena melanggar perda jadi diancam dideportasi. Saat ini masih ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, saat dihubungi melalui telepon, di Denpasar, Rabu (22/7).
Pada Selasa (21/7), pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima informasi bahwa ada seorang warga asing yang mengamuk di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Kuta, pukul 18.00 WITA.
"Dari keterangan Danru Satpol PP Kuta, kalau bule itu diminta mengosongkan kamar karena oleh pihak penginapan karena masa menginap telah habis. Tapi bule asal Rumania itu malah melempar koper ke kolam, sehingga ada keributan yang menyebabkan penghuni penginapan itu tidak nyaman," ujar Surya.
Atas perbuatannya, Peroubusu Luncar Aristotel Silviu diduga melakukan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Badung Pasal 32 ayat (1).
"Dia datang ke Bali dengan bebas visa kunjungan pada 18 Maret 2020," kata Surya lagi.
Menurut keterangan dari Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Kertha Suryanegara bahwa turis asing tersebut tidak membayar penginapan selama satu bulan, sehingga diminta keluar dari penginapan.
"Setelah diusir, dia menggelandang baru satu hari yang namanya karena diusir. Selain itu enggak punya tempat dan tidak punya uang lagi. Dia tidak bisa menghubungi temannya, dan temannya enggak ada yang mau bantuin pembayaran dia," kata Suryanegara pula.
Selama bulan Juli ini, ada empat orang WNA yang menggelandang dengan alasan rata-rata karena stres tidak bisa balik ke negaranya, kehabisan uang dan komunikasi dengan keluarganya di luar negeri terputus. (DN - Ant)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com