Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Denpasar Buka Pendaftaran Daring - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/16/20

Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Denpasar Buka Pendaftaran Daring


Denpasar, dewatanews.com -  Di tengah mewabahnya virus korona (covid19) di Kota Denpasar, masyarakat diharapkan untuk tetap disiplin melakukan himbauan pemerintah di antaranya menerapkan social distancing dengan tetap di rumah saja. Untuk memfasilitasi warga Kota Denpasar yang membutuhkan layanan kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar menyiapkan Layanan Taring : Pendaftaran Dalam Jaringan (daring) atau pendaftaran online. 

“Masyarakat kini bisa melakukan pengurusan terkait surat-surat kependudukan dan pencatatan sipil dari rumah saja,” jelas Kadisdukcapil Kota Denpasar Drs Dewa Gede Juli Arta Berata didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan I Gusti Ngurah Agung SE yang ditemui Selasa (15/6) di Graha Sewaka Dharma. 

Ditambahkannya layanan ini mempermudah masyarakat mengurus layanan kependudukan dan pencatatan sipil, tidak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil di Graha Sewaka Dharma. “Inovasi ini untuk menghindari kontak dekat antara petugas dengan masyarakat serta menghindarkan terjadinya keramaian di area pelayanan Graha Sewaka Dharma,” tegas birokrat asal Gianyar ini. Masyarakat cukup mengakses : https://akuwaras.denpasarkota.go.id lalu mengunduh form yang diperlukan, melengkapinya dan kemudian mengirim melalui email yang aktif dan valid. 

“Komunikasi masyarakat dengan petugas terkait kelengkapan berkas dan syaratnya dilakukan melalui email sehingga masyarakat datang ke Dinas Dukcapil saat pengambilan berkas saja,” jelas mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Denpasar ini.  

Lebih jauh Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan I Gusti Ngurah Agung SE menyatakan evaluasi seminggu pelaksanaan, animo masyarakat memanfaatkan layanan ini melonjak pesat. 

“Dari yang rata2 permohonan per hari berkisar 50-an buah kini bisa mencapai hampir 200-an permohonan per hari (data terlampir),” jelas Ngurah Agung. 

Sebelumnya layanan online Dinas Dukcapil lebih banyak pada antrean online saja dan pengurusan berkas melalui komunikasi aplikasi whatsapp (WA). Namun kini setelah dilakukan pembenahan, semua layanan bisa diakses melalui link situs https://akuwaras.denpasarkota.go.id ini. 

Selain memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, inovasi ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat video conference dengan Kadis Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota akhir bulan Mei lalu. Saat itu Mendagri mengajak jajaran Dinas Dukcapil untuk menghilangkan praktek calo dan pungli dengan menerapkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 

“Melalui layanan Taring ini proses pembuatan akte dan surat kependudukan-pencatatan sipil dibuat sederhana, mudah, murah dan transparan sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri keperluanya tanpa perlu meminta bantuan biro jasa,” jelasnya. 

Oleh karena itu pihaknya mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan pendaftaran daring (Taring) ini untuk memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi antrean. 

“Untuk melengkapi berkas di tingkat desa/kelurahan warga Kota Denpasar dapat memanfaatkan layanan e-sewakadharma sehingga bisa lebih efektif dan efisien tanpa harus ke luar rumah dalam mengurus semua keperluan kependudukan dan pencatatan sipilnya,” tambah Ngurah Agung. 

Pihaknya akan terus mengevaluasi dan mengembangkan aplikasi layanan ini untuk semakin memudahkan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada warga Kota Denpasar.

Data Pemohon :
Senin 08 Juni 2020 : 55 berkas
Selasa 09 Juni 2020 ; 180 berkas
Rabu 10 Juni 2020 : 219 berkas
Kamis 11 Juni 2020 ; 242 berkas
Jumat 12 Juni 2020 ; 64 berkas
Senin 15 Juni 2020 : 289 berkas

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com