Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Mulai 5 Juni ASN Laksanakan Tatanan Kehidupan Era Baru - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/3/20

Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Mulai 5 Juni ASN Laksanakan Tatanan Kehidupan Era Baru


Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali Wayan Koser didampingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, Rabu (3/6) sore melaksanakan Press Conference terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 730/9899/MP/BKD tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah.

Menurut Koster, dasar pelaksanaan kebijakan ini yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

"Tujuan dilaksanakan pengaturan Tatanan Kehidupan Era Baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi. Kemudian memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif; dan mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali," ungkapnya.

Lebih lanjut, Koster menambahkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut masing-masing Instansi/Lembaga/ Unit Kerja membentuk Tim Penanganan Covid-19. Selain itu melakukan pembersihan dan melakukan disinfektan secara berkala di area kerja dan area publik serta membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat kerja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

"Semuanya harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses, serta hand sanitizer pada setiap pintu masuk ruangan. Memasang media informasi untuk mengingatkan pegawai, dan PNS/masyarakat yang dilayani agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan. Menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan pada tempat yang ditentukan. Mewajibkan pegawai dan masyarakat yang dilayani menggunakan masker. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter, melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan masyarakat yang dilayani, mencegah kerumunan masyarakat yang dilayani," ujar Koster.

Guna meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19, dalam surat edaran gubernur ini penyelenggaraan pemerintahan agar memaksimalkan penggunaan media elektronik, seperti e-office, email, video conference, dan sebagainya; dan seluruh Pimpinan Instansi/Lembaga/Unit Kerja wajib memastikan pegawainya tidak ada yang terinfeksi COVID-19.

"Bagi Pegawai, antara lain ditentukan agar pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan, hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut, tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter, gunakan masker saat berangkat kerja, selama berada di tempat kerja dan pulang kerja, Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah dan mengingatkan dan tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memakai masker," tambahnya.

Selain itu, bagi Masyarakat yang akan dilayani telah ditentukan agar memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan, selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang kerumah, sebelum mendapatkan pelayanan, terlebih dahulu melakukan cuci tanga.

"Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut; dan tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal satu meter dengan orang lain," pintanya.

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada masing-masing Perangkat Daerah untuk memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin.

Selain itu, Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII agar  menyesuaikan  pelaksanaan sistem  Tatanan Kehidupan Era Baru dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur Bali dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi Pusat dan Daerah," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com