PGN tandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/6/20

PGN tandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas


Jakarta, dewatanews.com - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menandatangani komitmen kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu sesuai Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020.


Penandatanganan ini disaksikan secara virtual oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Dirjen Migas KESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Komite BPH Migas Jugi Prajogio, dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (6/6).

Posisi saat ini PGN telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perindustrian, mengenai review komersial dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri, yang akan berlaku mundur sejak 13 April 2020 sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 89.K/2020.


Di saat yang sama PGN juga sedang melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan LOA lanjutan dengan produsen di hulu. Direktur Komersial PGN Faris Aziz menyatakan bahwa pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) mencakup 188 pelanggan dari 7 sektor industri tertentu dan penandatanganan secara simbolis diwakili oleh pelanggan dari 6 sales area.


Adapun dalam sisi niaga PGN menyalurkannya kepada enam sektor industri sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/ 2020 yaitu kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia, dan sarung tangan karet. Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.


Penandatanganan secara simbolis ini, turut dihadiri oleh sejumlah asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, di antaranya Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Asosiasi Aneka Indusri Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Produsen Gelas/Kaca Indonesia (APGI), Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), dan Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA).T


Terkait dengan Kepmen ESDM 89K/2020 maka untuk semua ketentuan yang tertuang dalam PJBG lama adalah tetap dan tidak ada perubahan. Untuk perubahan yang telah disepakati dalam PJBG, hanya pada ketentuan dari harga gas menjadi sebesar 6 dolar AS per MMBTU (plant gate) untuk mewujudkan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020.


Sampai saat ini PGN telah menandatangani 5 (lima) dari total 14 dokumen Letter of Agreement (LOA). Dokumen tersebut adalah dasar amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok hulu untuk jumlah 125,9 BBTUD dari total sejumlah 328,6 BBTUD. Sedangkan proses pembahasan sisa 9 LOA pemasok hulu ke PGN masih berlangsung antara SKK Migas dengan para pemasok gas.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com