MKGR dan SOKSI Bali Tolak RUU HIP - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/27/20

MKGR dan SOKSI Bali Tolak RUU HIP


Denpasar, dewatanews.com - Wayan Subawa, SH, MH selaku Ketua MKGR Provinsi Bali mengatakan bahwa Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) bersama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Provinsi Bali secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Hal tersebut disampaikan melalui hasil rapat bersama, Sabtu (27/6).

Menurut Wayan Subawa, ada beberapa poin yang di sampaikan dari hasil rapat bersama tersebut diantaranya  pertama, kita menolak dengan tegas pembahasan dan pengesahan RUU HIP menjadi UU. 

Kedua, meminta kepada pemerintah dan DPR RI mengambil langkah-langkah strategis untuk mengwujudkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

"Ketiga meminta DPD Golkar untuk menindaklanjuti melalui fraksi Golkar di DPRD-RI," terangnya.

Kemudian, Wayan Subawa juga menyampaikan terkait makna yang terkandung di Pancasila yang merupakan kesepakatan bersama dari para pendiri bangsa untuk menjadi dasar kita dalam bernegara yakni sudah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945. Intinya Pancasila adalah hasil bersama.

Di samping itu, secara yuridis RUU HIP ini menurutnya cacat, sebab tidak mencantumkan Tap MPRS XXV/1966 tentang Parangan Partai Komunis di Indonesia dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembali ke UUD 1945 sebagai dasar menimbang dalam RUU HIP.

"Adanya ketidak laziman yang diatur suatu UU, dimana biasanya UU mengatur tentang perilaku, kelembagaan. Tetapi RUU HIP mengatur tentang definisi, disinyalir sebagai tafsir tunggal tentang pancasila," imbuhnya.

Lanjut Wayan Subawa, tidak lumrah nilai-nilai ideologi diatur dengan UU. Karena dapat mendowngrade keberadaan pancasila, dimana pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

"Secara sosiologis pengajuan RUU ini telah menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat terhadap adanya agenda terselubung, mengingat, masyarakat saat ini juga sedang menghadapi Pandemi Covid-19," ucapnya.

Wayan Subawa menambahkan  bahwa masyarakat menganggap tidak perlu adanya UU yang mengatur secara khusus tentang Pancasila.  Apalagi adanya pemaknaan tunggal. Hal ini akan cenderung bisa menjadi otoriter interpretasi nantinya.

Disisi lain Ketua Dewan Penasehat SOKSI Bali, AA. Ngurah Rai Wiranata mengatakan SOKSI merasa ikut terpanggil untuk bersikap tentang RUU HIP. 

Ia menegaskan kalau Pancasila sudah final, tidak perlu diutak-atik lagi. Dalam Dekrit 1959 Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa.

Sementara dari Ketua Dewan Penasehat MKGR Bali, I Gusti Putu Wijaya menjelaskan munculnya rancangan UU HIP harus cepat disikapi. 

Jika dilihat dari sejarah, Tri Karya ini dilahirkan ada kekhawatiran oknum yang menyelewengkan alias mengkebiri Pancasila. Padahal sudah ada beberapa UU yang sudah membentengi Pancasila. Jelas apa dasar kita menolaknya (RUU HIP, red), ini juga sejalan dengan perjuangan Tri Karya. 

"Disamping itu, dalam suasana Covid-19 ini juga kita tengah mengalami situasi kondisi kesehatan yang sangat memprihatinkan. Sesungguhnya ini menjadi sekala prioritas. Tidak hanya isu nasional, namun sudah menjadi isu global," pungkasnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com