Dua Kali Disurati Untuk Pengosongan Rumah, Mahasiswa Papua Malah Cuek - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/10/20

Dua Kali Disurati Untuk Pengosongan Rumah, Mahasiswa Papua Malah Cuek


Denpasar, dewatanews.com - Pemilik rumah Asrma Putra Papua, Jl. Pulau Sula No 27, Denpasar Barat, Gusti Ayu Sukawerti yang juga Kelian Adat di Banjar Bumi Asri, Dangin Puri Kelod sudah dua kali melayangkan surat ke mahasiswa Papua yang dikarena masa kontranya sudah habis per Desember 2019.

Menurut Gusti Ayu, surat pertama dilayangkan Rabu tanggal 10 Juni 2020 untuk melakukan Pengosongan rumah, namun tidak digubris. Malahan mahasiswa Papua ini kesanya Cuek begitu saja.

"Padahal dari pengontrak (Pemprov Papua) sudah tidak memperpanjang masa kontrak, hingga kontrak habis masanya pada bulan Desember 2019," terangnya.

Kemudian, Gusti Ayu juga mengatakan kalau dirinya juga sempat mendatangi Kepala Dusun (Kadus) Banjar Bumi Asri, Dewa Ayu Sri Wirayanti, SE untuk melaporkan permasalahan tersebut. 

"Selanjutnya Dewa Ayu menyarankan agar langsung menyampaikan surat pengosongan kepada mahasiswa Papua. Itupun sudah dilakukan, namun tidak digubris sama sekali oleh mahasiswa Papua yang diterima langsung oleh Ketua Asrma, Forsa Awam," ucapnya.

Sementara dari Ketua Asrma, Forsa Awam justru mengatakan kalau mahasiswa Papua tidak akan meninggalkan Asrama Putra Papua sebelum pemilik rumah dapat menunjukan bukti perjanjian kontrak dengan Pemprov Papua. 

"Padahal dari Pemrov Papua sendiri sudah memberitahukan kalau kontranya sudah habis masanya. Mahasiswa Papua ini kesanya cuek, dan malahan meminta bukti perjanjian kontrak. Surat pengosonga kembali diberikan, Rabu (10/6), namun juga tidak di gubris oleh mahasiswa Papua ini," terangnya.

Gusti Ayu menjelaskan, adapun isi surat pengosongan rumah Asrama Putra Papua yang sudah diberikan kepada Ketua Asrma, Forsa Awam  isinya sebagai berikut "Adik-adik penghuni rumah kontrakan di pulau sula no.27 Denpasar bersama surat ini kami memberitahukan bahwa tanggal 31 Desember 2019 rumah ini sudah habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang oleh Pemprov Papua sebagai pengontrak".

"Sehingga kami sebagai pemilik rumah kontrakan merasa dirugikan karena sejak bulan januari Pemrov Papua sebagai pengontrak sudah tidak membayar biaya air yang dipakai oleh adik-adik Papua sebagai pengontrak rumah" jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, sebagai pemiiik rumah mengharapkan agar adik-adik penghuni rumah kontrakan segera mengosongkan rumah kontrakan tersebut pertanggal 15 Juni 2020, dikarenakan akan direnovasi dan ditempati/dipakai oleh pengontrak yang baru. 

Ditambahkan, adanya pelanggaran oleh adik-adik penghuni sebagai penghuni telah mengijinkan penghuni rumah Asrama Putra Papua untuk tinggal di rumah kontrakan tanpa memberitahukan ke pemilik rumah. 

Dimana dalam masa pendemi Covid-19 dapat memberikan konsekuensi hukum dikarenakan perpindahan penduduk tanpa ijin. 

"Demikian kiranya surat ini kami buat kami harapkan dapat dipatuhi oleh semua adik-adik penghuni rumah kontrakan, untuk menghindari dampak hukum dikemudian hari, surat ini juga sebagai kelanjutan dari pemberitahuan kami secara lisan dan tertulis sejak bulan Desember 2019 yang lalu," tulisnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com