Bupati Suwirta Terus Gelorakan Kepatuhan Dalam Hal Memilah dan Membuang Sampah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/14/20

Bupati Suwirta Terus Gelorakan Kepatuhan Dalam Hal Memilah dan Membuang Sampah


Klungkung, dewatanews.com - Hari ketiga penerapan sanksi bagi pelanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta terus memantau kepatuhan masyarakat diseputar Kota Semarapura, Minggu (14/06). Bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung dan Satuan Polisi Pamong Praja, Bupati Suwirta menyusuri sepanjang pertokoan di Jalan Diponegoro, Kampung Lebah, Jalan Puputan, dan Kampung Jawa. 

Dalam pantauannya, sejumlah toko sudah melakukan pemilahan dan membuang sampah sesuai dengan ketentuan. Terkait hal itu, Bupati Suwirta mengapresiasi dan berharap apa yang sudah dilakukan dapat diteruskan. 

Dibalik itu, Bupati Suwirta masih menemukan beberapa toko yang melanggar. Bupati Suwirta langsung melakukan sanksi Tipiring. Diharapkan kedepan semua toko wajib memiliki tempat sampah sendiri-sendiri, mengingat tempat sampah yang disediakan Pemkab tidak dipergunakan dengan baik. 

Selain itu, Bupati Suwirta mengaku masih ada beberapa masyarakat yang tidak taat dalam membuang sampah sesuai ketentuan. Seperti membuang sampah organik dengan menggunakan kantong plastik (tas kresek). Bupati menilai apabila membuang sampah menggunakan tas sekali pakai itu mudah dirusak oleh hewan liar yang dapat menyebabkan sampah menjadi berserakan di jalan. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suwirta menghimbau masyarakat Klungkung dengan menggunakan pengeras suara mengenai sanksi tegas yang akan didapatkan masyarakat jika ada yang membuang jenis sampah tidak sesuai dengan jadwal. Peraturan tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. 

Untuk jam pembuangan sampah pada pagi hari yakni pukul 06.00 sampai 07.00 wita, dengan ketentuan untuk Sampah organik dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan untuk sampah non-organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat. 

“Masyarakat kami harapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,” ujar  Bupati Suwirta.

Lebih lanjut, Bupati Suwirta berharap upaya yang telah dilakukannya ini senantiasa bisa didukung bersama-sama oleh seluruh masyarakat Klungkung. Ditengah situasi pendemi covid-19 saat ini pihaknya mengajak masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dengan cara membuang sampah sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan. Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, Bupati Suwirta mengatakan akan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 

“Mari bersama-sama ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat,” harap Bupati Suwirta.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com