Viral Dimedsos, Panita Upacara Ngaben di Sudaji Ditetapkan Sebagai Tersangka - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/4/20

Viral Dimedsos, Panita Upacara Ngaben di Sudaji Ditetapkan Sebagai Tersangka


Buleleng, dewatanews.com - Polisi akhirnya menetapkan panitia pengabenan di Desa Sudaji, Sawan, Buleleng sebagai tersangka pasca video ngaben viral di media sosial saat diberlakukannya social distancing akibat pandemi Covid-19.

Pelaksanaan upacara pengabenan terjadi pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020 sekira pukul 10.00 wita di Desa Sudaji Kecamatan Sawan, Buleleng. Pengabenan yang terjadi kemudian di upload disalah satu media sosial sehingga menjadi viral.

Pasca terjadinya viral video teraebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan melakukan permintaan keterangan dari beberapa orang yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa melanggar hukum sehingga peristiwa tersebut ditingkapkan dari penyelidikan ketahap penyidikan sejak tanggal 3 Mei 2020 dengan menerbitan Surat Perintah Penyidikan.

Hasil penyidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi telah ditemukan bukti yang cukup bahwa untuk menentukan seseorang yang diduga bertanggung jawab atas terkumpulnya banyak orang saat pengabenan.

Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri H, S.H.,S.I.K.,M.H., bersama dengan penyidik dan Kasubbaghukum Polres Buleleng Iptu Suseno, S.H., telah ditentukan seseorang yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Seseorang yang berinisial Gede S, S.E., selaku panitia pengabenan telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga diamankan selama 1 x 24 jam sejak tanggal 3 Mei 2020 untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan dugaan pasal yang dipergunakan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi –tingginya 100 juta, dan atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pidana penjara 1 th dan/atau pidana denda paling banyak 100 juta, cetus AKP Vicky Tri, selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com