Polres Buleleng Ringkus 9 Penyalahgunaan Narkoba - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/27/20

Polres Buleleng Ringkus 9 Penyalahgunaan Narkoba


Buleleng, dewatanews.com - Satuan Narkoba  Polres Buleleng berhasil meringkus 9 penyalahgunaan Narkoba dan diantaranya terdapat 2 orang pengedar. Para terduga diamankan semuanya dalam bulan Mei 2020, hal itu terungkap dalam press release yang dilakukan Humas Polres Buleleng pada Rabu (27/5) siang.

Awal diamankannya penyalahgunaan Narkoba dilakukan pada hari Minggu  tanggal 03 Mei 2020  pukul  20.30  Wita dengan tempat kejadian perkara diinggir Jalan Gerokgak-Gilimanuk tepatnya sebelah barat Sekolah Dasar Nomor  4 Pejarakan  Kecamatan Gerokgak . 

Diduga dilakukan Putu Hendri Meilana Alias Debah alamat  Banjar Dinas Delod Pura  Desa Sidetapa Kecamatan  Banjar. Pada diri terduga pelaku ditemukan pada dirinya barang bukti berupa 1 Gulungan Lakban warna hitam yang setelah dibuka terdapat plastic klip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berar 2,08 gram brutto (1,90 gram netto), 1 buah bong alat penghisap sabu dan 1 pipet kaca.

Pengungkapan kasus yang kedua kali diungkap pafda hari Senin tanggal 04 Mei 2020 pukul  22.30  Wita, tempat kejadian perkara di Depan SMP 3 Negeri Banjar tepatnya di Banjar Dinas Labuan aji Desa  Temukus Kecamatan  Banjar.Yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku Dewa Komang Krisna Adi Putra Alias Dewe Deler alamat Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa  Kecamatan Banjar. Pada diri terduga ditemuak barang bukti berupa  Kab. Buleleng 1 (satu) bungkusan rokok Dunhill putih yang di dalamnya terdapat gulungan plastik transfaran yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik plip yang masing-masing berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Kode A 1,10 gram brutto (0,88 gram netto) dan Kode B 0,90 gram brutto (0,68 gram netto) dengan total berat 2 gram brutto (1,56 gram netto) dan 1 (satu) unit handphone merek HAMMER warna putih 

Pengungkapan yang ketiga kali dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2020 pukul  17.00  Wita di Depan SMP 3 Negeri  Banjar tepatnya di  Banjar Dinas Labuan Aji  Desa  Temukus Kecamatan . Banjar Buleleng.

Diduga sebagai pelaku tindak pidana  Komang Sujana Alias Komang , alamat Banjar Dinas Dajan Pura  Desa Sidetapa  Kecamatan Banjar. Dan pada diri terduga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik pip yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga Narkotika jensi shabu dengan berat 1,02 gram brutto (0,82 gram netto.
 
Pengungkapan yang keempat kali dilakukan pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 pukul  20.15  Wita di Traffic light perempatan Jalan Ahmad Yani Singaraja- Jalan Penimbangan Kecamantan . Digua dilakukan Kadek Agus Darma Kusuma Alias Dek Agus, alamat Jalan Sudirman Gg VI/5 Singaraja.  

Pada terduga pelaku ditemuka pada dirinya barang buktu berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi 2 (dua) palstik klip kecil yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan Kode A berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) dan Kode B berat 0,45 gram brutto (0,25 gram netto) dengan total berat 0,67 gram brutto ( 0,37 gram netto) dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam silver. Dan terduga pelaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seseorang yang bernama Ketut Suriadi Alias Datuk beralamat di Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Buleleng. 

Terhadap terduga pelaku yang ditangkap diatas baik yang pertama maupun yang keempat kali disangkakan Tindak Pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotik Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebgaaiaman dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkotika.

Tidak lama setelah mendapatkan keterangan dari Kadek Agus Darma Kusuma Alias Dek Agus, satuan Narkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku hasil pengembangan Ketut Suriadi Als Datuk   alamat Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Buleleng dan Kadek Santiawan Alias Santi  alamat  Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kecamatan  Buleleng. 

Kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 pukul  21.30  Wita di  Banjar Dinas Pasar  Desa Anturan Kecamatan  Buleleng.  Pada  pelaku Ketut Suriadi Alias Datuk ditemukan barang bukti pada dirinya berupa 1 (satu) paket shabu dan Bong serta 1 (satu) unit Hp, sedangkan pada pelaku Kadek Santiawan Alias Santi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bong, pipet kaca dan potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing.

Terhadap kedua pelaku dapat diduga sebagai pengedar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkotika.

Pengungkapan yang ke enam kali dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 pukul  15.30  Wita di  Depan Kantor Pos di  Banjar Dinas Keloncing Desa Kerobokan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng.Diduga dilakukan Komang Cipta Hantriana Alias Cipta  alamat Banjar Dinas Celagi Batur Desa Bondalem Kecamatan  Tejakula  Kabupaten  Buleleng.

Pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gulungan lakban warna merah yang setelah dibuka terdapat kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 0,56 gram brutto (0,41 gram netto), 1 (satu) lembar bukti transfer dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna merah. 

Pasal yang di sangkakan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotik Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkotika.

Dan yang terakhir pengungkapan penyalahgunaan Narkoba pada hari Rabu  tanggal 20 Mei 2020  Pukul  17.30  Wita di Pinggir Jalan Banjar Dinas Asah  Desa Gobleg Kecamatan  Banjar    Buleleng. Terduga pelaku Yuda Prabowo Alias Yuda bersama-sama dengan  Asep Muharam Alias Asep alamat yang sama alamat Jalan Gunung Gede No.100 X Denpasar Banjar Lingkungan Mekar Buana  Kelurahan Padangsambian  Kecamatan Denpasar Barat. 

Pada diri pelaku ditemukan barang bukti dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang didalamnya terdapat kotak bekas bugkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat gulungan lakban warna coklat yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) palstik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu diberi Kode A berat 15,30 gram brutto (14,88 gram netto), dan 1 (satu) plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu diberi Kode B berat 0,27 gram brutto (0,04 gram netto) dengan total berat 15,57 gram brutto (14,92 gram netto) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver 

Sangkaan pasal yang digunakan untuk kedua terduga pelaku adalah tindak pidana Percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, cetus AKP Made Derawi, S.H., selaku Kasat Narkoba.

"Terhadap semua pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Buleleng dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut “, imbuh Kasat Narkoba AKP I Made Derawi SH.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com