Gubernur Koster Tegaskan Pembangunan Bali Utamakan Kearifan Lokal - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/29/20

Gubernur Koster Tegaskan Pembangunan Bali Utamakan Kearifan Lokal


Denpasar, dewatanews.com - Bali dengan luas 559.472,91 ha, terdiri dari 9 Kabupaten/Kota, 57 Kecamatan, 716 Desa/Kelurahan, dan 1.493 Desa Adat. Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah namun memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sehingga menjadikan Bali sebagai pusat peradaban dunia (Padma Bhuwana). 

Dengan kekayaan dan keunikan budaya tersebut, Bali sangat dicintai dan dikenal oleh masyarakat dunia yang telah mendorong tumbuhnya pariwisata di Bali secara dinamis serta berdampak pada kemajuan pembangunan secara keseluruhan di Bali. Dinamika ini perlu diakomodasi dalam ruang wilayah Provinsi Bali agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memberikan keterangan resmi terkait Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029, di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha Denpasar, Jumat (29/5) siang.

Menurutnya, ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

"Sejalan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan Peraturan Daerah tentang RTRW yang mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan tersebut sehingga diperlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029," jelasnya.

Ditambahkan, penataan ruang wilayah Provinsi bertujuan mewujudkan Ruang wilayah Provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita. Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

Lebih lanjut, wilayah Provinsi mencakup Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Khusus ruang laut diatur tersendiri dalam Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Perda tentang RTRW Provinsi Bali telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tanggal 20 Januari 2020, serta difasilitasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 8 Mei 2020, sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada tanggal
28 Januari 2020," terangnya.
 
Dikatakan Koster, Perda ini adalah hal yang sangat penting untuk pembangunan Bali kedepan sesuai visi ‘Nangun Sat kerthi loka Bali’ yang memang sangat membutuhkan tata ruang yang baru sejalan dengan penataan pembangunan Bali yang fundamental dan komprehensif.

"Tentu filosofinya sudah berubah dengan visi Nangun Sat Kerthi loka Bali, jadi Perda ini mendukung pelaksanaan visi tersebut. Dasarnya adalah Sad Kertih, jadi seluruh pembangunan di wilayah Bali terutama di darat, laut, danau, sungai dan sumber air lainnya harus betul-betul menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan di Bali. Jadi (pembangunan, red) harus betul-betul dikendalikan agar tidak melanggar atau ‘mematikan’ kearifan lokal masyarakat Bali," ujarnya.

Koster mencontohkan, pembangunan fasilitas pariwisata harus betul-betul terkendali. Sesuai dengan tata ruang, dimana yang diperbolehkan, dimana yang tidak. Kalau diperbolehkan, apa saja yang jadi perhatian di wilayah tersebut. Dan ini harus betul-betul jadi komitmen bersama dari semua pihak.

Ke depan, Koster menegaskan tidak boleh ada pembangunan hotel di kawasan pesisir pantai, yang izinnya hanya untuk membangun hotel tapi prakteknya seakan-akan menguasai pantai yang ada di depannya bahkan hingga menutup jalur melasti yang digunakan masyarakat. 

"Kedepan hal ini tidak bolegh terjadi lagi. Tidak boleh meminggirkan bahkan mematikan jalannya hal-hal yang merupakan kearifan lokal di Bali. Sekarang kita juga akomodir hal-hal spesifik seperti kawasan industri di Jembrana yang akan kita kembangkan, salah satunya industri yang mendukung implementasi energi bersih, yang termasuk di dalamnya motor listrik berbasis baterai. Perakitannya akan dibangun di Jembrana sehingga motor listrik tidak hanya digunakan secara lokal di Bali, tapi juga kita bisa salurkan ke daerah lain. Industrinya sangat berkepentingan membangun di Bali karena Bali satu-satunya provinsi yang punya Pergub tentang penggunaan kendaraan listrik," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com