Pelaku Curanmor Gede AY Tertangkap di Denpasar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/2/20

Pelaku Curanmor Gede AY Tertangkap di Denpasar


Buleleng, dewatanews.com - Satuan Unit Reskrim Polsek Seririt berhasi mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi di Banjar Dinas Taman, Desa Mayong, Kecamatan Seririt Buleleng. Peristiwa pencurian ini terjadi pada tanggal 14 Februari lalu yang dilaporkan oleh korban bernama Komang Sumberjaya. Korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seririt, pada tanggal 15 Februari 2020. 

Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Seririt terus melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban, merk Yamaha Vega R warga biru, sempat terlihat di sekitar Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak Buleleng. Dari informasi yang didapat, penelusuran pun dilakukan, dan akhirnya berhasil menemukan motor korban. Motor korban di bengkel milik Ketut Doglas Artono hari Jumat  tanggal 27 maret 2020 sekitar pukul 10.00 wita. 

Kemudian dari bengkel tersebut di peroleh informasi bahwa spenda motor tersebut diperoleh dari Putu Ariawan als Gede Ay Als Baragan dari Desa Mayong, Kecamatan Seririt. Saat ditemukan kondisi motor telah dilakukan perubahan cat pada body belakang motor, yang tadya berwana biru berubah menjadi warga abu-abu. 

“Dari penyeledikan yang dilakukan, akhirnya kami berhasil temukan di salah satu bengkel di Celukan Bawang. Pihak bengkel menyatakan bahwa motor itu di bara olles pelaku Gede Ay, yang sedan bekerja di Denpasar. Akhirnya kami melakukan penangkapan pelaku di Denpasar” Ungkap Kapolsek Seririrt Kompol. I MAde Uder, saat melakukan milis pengungkapan kasus di Mapolres Buleleng, pada Rabu (01/04)

Pelaku di Denpasar bekerja di Kafe Blustar wilayah Sidakarya. Kemudian sekitar pukul 14. 00 wita tim opsnal melakukan penyelidikan di  wilayah panjer dan pada pukul 19.00 wita  tim berhasil menemukan terduga pelaku  sedang tidur di sekepat di belakang Kafe Blustar jalan Kerte Dalem Sidakarya, Denpasar. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didapatkan keterangan bahwa korban merupakan teman pelaku. Pelaku mengakui bahwa telah mengambil motor milik korban. Pelaku dan korban sudan saling kanal dan sering bekerja bersama dengan korban,. Awalnya pelaku berniat datang ke rumah korban untuk membicarakan masalah pekerjaan, sesampainya di jalan depan rumah korban, pelaku melihat ada sepeda motor milik korban yang terparkir tanpa di kunci setang. Saat itu timbul niat pelaku untuk mencoba menghidupkannya, setelah hidup pelaku lantas membawa sepeda motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya dan dititipkan di bengkel milik temannya. Rencananya akan dijual kepada orang lain.

“Pelaku mengakui sempat mengubah warna sepeda motor tersebut dari awalnya dek biru menjadi silver. Pelaku kita disangkan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara” Imbuh Made Uder. (DN - KOP)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com