WNA Mulai Perpanjang Masa Tinggal Terpaksa di kantor Imigrasi Kelas II Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/20/20

WNA Mulai Perpanjang Masa Tinggal Terpaksa di kantor Imigrasi Kelas II Singaraja


Buleleng, dewatanews.com - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Ham, telah memperketat proses pemberian ijin kedatangan dan kepergian dari dalam dan luar negeri, kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Dengan kondisi ini menyebabkan banyak Wna yang ada di Indonesia, khususnya Bali Dan Buleleng, tidak dapat kembali ke negara asal. WNA yang ada di Bali khususnya di Buleleng pada umumnya merupakan wisatawan. Para wisatawan ini terpaksa harus melalukan perpanjangan ijin tinggal terpaksa. 

Antrean WNA melalukan perpanjangan ijin tinggal terpaksa, mulai terlihat di Kantor Kelas  II Singaraja pada Jumat, (20/3). Para wisatawan melalukan perpanjangan ijin tinggal dengan datang langsung ke Kantor Kelas  II Singaraja. Saat akan mengurus perpanjangan ijin tinggal terpaksa, WNA harus dilakukan tes suhu tubuh terlebih dahulu dan diberikan hand sanitizer. Bagi WNA yang suhu tubuhnya melebihi dari 37 derajat maka akan diminta untuk kerumah sakit dan beristirahat. Selanjunnya para WNA mengambil form pengajuan perpajangan ijin tinggal terpaksa. 


Kasi Lalu Lintas Dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Ida Bagus Ary Yamuna, menyatakan bahwa WNA yang ada di tiga wilayah kerja, kabupaten Buleleng, Karangasem dan Jemberana, untuk melakukan perpanjangan ijin tinggal terpaksa, dengan membawa paspor dan surat ijin tinggal yang telah di miliki sebelumnya. 

“Ini ada aturan baru dari Kemenhumham dan Kemenlu, untuk perpanjangan ijin tinggal terpaksa, hari ini mulai ramai yang mengajukan, kami akan layani, tapi sebelumnya harus melewati tes suhu badan di depan. Kami juga tetap melakukan upaya pecegahan” tegasnya. 

Hari ini WNA yang telah mengajukan perpanjangan ijin terpaksa di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja berjumlah 17 orang. WNA yang telah mengajukan perpanjangan ijin tinggal terpaksa berasal dari USA,Tiongkok,Rusia, Italia, Jerman, Belanda, Canada, Inggris, Afrika Selatan dan Ukraina. Perpanjangan ijin tinggal untuk WNA di Buleleng Bali, dengan batas paling lama, tiga puluh hari. Perpanjangan ijin di tinggal dilakukan secara langsung oleh WNA  ke Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, dengan wilayah tugas di tiga kabupaten, yaitu Karangasem, Buleleng, Dan Jemberana. (DN - KOP)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com