UPP Bali Siap Marathon Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli, Desa Adat Diminta Hati-Hati Lakukan Pungutan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/3/20

UPP Bali Siap Marathon Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli, Desa Adat Diminta Hati-Hati Lakukan Pungutan


Denpasar, Dewata News. Com - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Bali secara marathon akan melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ke Kabupaten/Kota. Kegiatan sosialisasi diawali di Kota Denpasar yang dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar pada Senin (2/3).

Sosialisasi yang melibatkan bendesa adat, perbekal, pecalang dan OPD Pemkot Denpasar menghadirkan beberapa pembicara dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Intelejen Daerah, Irwasda dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.

Dalam arahannya, Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada menyampaikan jika sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pungli yang berdampak pada tindakan hukum. Pembentukan Saber Pungli diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Saber Pungli.

"Mengacu pada Perpres, ada beberapa penekanan Presiden Joko Widodo antara lain jangan korupsi, harus kerja keras, cepat produktif, keras, jangan terjebak pada rutinitas, kerja berorientasi hasil nyata," jelasnya.

Menurut Sugiada, Pungli merusak sendi kehidupan berbangsa. Sehingga harus ada upaya pencegahan secara terpadu agar ada efek jera. Oleh karena itu, seluruh komponen wajib memahami apa itu pungli. Dikatakan Sugiada, Pungli adalah pengenaan biaya pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dan tidak sesuai ketentuan. Pungli adalah pungutan tanpa dasar hukum dimana 3 (tiga) unsur pungli yaitu pemerasan, suap dan gratifikasi.

"Pungli berpotensi terjadi di ranah perijinan, penyaluran hibah bansos, bidang pendidikan dan pengadaan barang/jasa. Terkait dengan dana bantuan untuk desa adat, penggunaannya juga harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam penggunaan APBD," ujarnya.

Sementara Ketua Pokja Yustisi UPP Saber Pungli Bali Nyoman Sucitrawan, SH.MH menyampaikan bahwa pihaknya banyak menerima laporan terkait dudukan (pungutan) di lingkup desa adat terhadap krama tamiu dan tamiu yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali dan turunannya Pergub Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Keuangan Desa Adat di Bali. Meskipun sudah ada payung hukum, ia minta desa adat agar tetap mengedepankan kehati-hatian dalam melakukan dudukan (pungutan) bidang kependudukan.

"Harus ada juklak dan juknis terkait dudukan terhadap krama tamiu dan tamiu, serta fasilitasi Dinas PMA dalam penyusunan pararem. Menunggu juklak, juknis dan proses fasilitasi, ia mengharapkan agar desa adat menerapkan sistem punia yang didasari keiklasan. Tanpa juklak, juknis dan fasilitasi Dinas PMA, ia khawatir pungutan ini memicu persaingan antar desa adat," terangnya.

Pada bagian lain, desa adat juga diminta cermat dan hati-hati dalam pengelolaan keuangan bantuan dari APBD.

Disisi lain, Bendesa Adat Denpasar Rai Sudarma tak sependapat kalau pelaksanaan dudukan (pungutan) ditunda sambil menunggu juklak, juknis dan fasilitasi Dinas PMA. Karena menurutnya pararem sudah dibuat dan disepakati oleh seluruh desa adat se-Kota Denpasar. Kami juga sudah membentuk tim pembina dan pengawas pecingkreman. (DN - NgR)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com