DPO Narapidana Kasus Narkoba Ditangkap Saat Pesta Sabu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/3/20

DPO Narapidana Kasus Narkoba Ditangkap Saat Pesta Sabu


Buleleng, dewatanews.com - DPO Narapidana, Made Yuda Putra alias putra, 37th, warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Buleleng dan Satuan Res Narkoba Polres Buleleng. Yuda berhasil ditangkap, dirumahnya, di Desa Lokapaksa, Senin (2/3) malam sekitar pukul 19.45 Wita. Saat dilakukan penangkapan yuda sedang melakukan pesta sabu, bersama seorang temannya berinisial, PK alias T.

Napi, yuda, sempat dinyatakan bebas demi hukum, lantaran salinan putusan kasasi, Mahkamah Agung telat diterima oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. Yuda merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017, dan menjalankan proses peradilan hingga kasasi, dengan putusan satu tahun delapan bulan hukuman penjara, denda delapan ratus juta, subsider dua bulan penjara, pada tanggal 26 Juni 2019, salinan putusan baru diterima oleh Kejaksaan Negeri Buleleng pada tanggal 12 juli 2019, sedangkan masa penahanan habis tanggal 30 juni 2020. 

Kejaksan Negeri Buleleng, selaku pelaksana putusan hakim, menyatakan Yuda sebagai DPO Narapidana.  Selama menjadi dpo narapidana dari juli 2019 hingga maret 2020, yuda hidup berpindah-pindah, sehingga menyulitkan untuk dilakukan penangkapan. 


Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Nur Chusniah, SH.,MH mengatakan, DPO Napi Yuda, sudah sejak lama dicari. Upaya penangkapan sempat dilakukan pada minggu lalu, mamun berhasil melarikan diri. Pengintaian terus dilakukan, hingga  hari ini berhasil untuk ditangkap.

“Kami selaku pelaksana putusan hakim, terus berusaha untuk melakukan pengejaran terhadap DPO dan berhasil menangkapnya hari ini. Napi ini menjadi DPO karena sempat di bebas demi hukum karena masa penahanannya telah berakhir. Salinan putusan MA memang telat kami terima, selanjutnya akan diserahkan langsung ke Lapas Singaraja” Ungkapnya. 
Saat penangkapan, DPO Napi Yuda sedang bersama rekannya Pk Alias T, melakukan pesta sabu, dan dalam keadaan perpengaruh sabu.  Dari tangan keduanya, diamankan delapan paket sabu, alat hisap sabu, alat timbangan elektrik, platik plip dan korek. Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP. I Made Drawi, menyampaikan dalam proses penangakapn ditemukan satu pelaku lain yang kini sedang dalam pendalaman oleh kepolisian.

"Kita bersama-sama melakukan pengintaian dan penyergapan dan beberapa kali kita gagal. dan tadi atas informasi masyarakat maka kita langsung melakukan penggerebegan dan satu tersangka lain bersama barang buktinta,”terangnya

Narapidana Yuda, langsung dibawa kerumah tahan Lapas Kelas II B Singaraja, dan rekannya PK alis T dibawa ke Mapolres Buleleng, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terkait dengan tindak pidana yang baru, dilakukan oleh napi yuda, prosesnya akan terus dilanjutkan, sesuai dengan aturan yang berlaku. (DN - KOP)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com