Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Properti, Pemilik PT. Bu Jero Diadukan Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

3/2/20

Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Properti, Pemilik PT. Bu Jero Diadukan Polisi


Denpasar, Dewata News. Com - Pemilik PT Bu Jero, Dewa Putu Suyasa (51) yang beralamat di Pidada, Gatsu Barat yang bergerak dalam bidang Jasa Keuangan Koperasi (JKK) diadukan ke polisi oleh Nilawati (40) pemilik aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pulau Misol, Pedungan, Denpasar Selatan. Dimana Nilawati melaporkan pemilik PT Bu Jero, sebab dirinya merasa dikecewa soal permasalahan dugaan penipuan dan penggelapan. 

"Bahkan laporannya tersebut sudah masuk laporan pengaduan masyarakat ke Polresta nomor Dumas/1090/XII/2019/Bali/Resta Dps tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP," ujar kuasa hukum R. Reydi Nobel.K.H.E.K., S.H..C.R.A.,CT.A, Senin (2/3) di Denpasar.

Menurutnya, selaku kuasa hukum Nilawati mengatakan kalau dasar kliennya melakukan pengaduan lantaran sudah berapa kali melayangkan somasi, namun tidak ditanggapi. Bahkan disebut-sebut, pihak pemilik PT Bu Jero disinyalir tidak ada niat berdamai.

"Sebenarnya klien saya ini awalnya dikasi iming-iming akan diberikan hasil pencairan kredit dari Bank UOB Denpasar dengan dalih atas nama dari pemilik PT Bu Jero. Setelah asetnya beralih dan kredit cair, maka dana diberikan tidak sesuai," terang Reydi.

Reydi menjelaskan dugaan penipuan dan penggelapan bentuk kerjasama pinjam nama dalam prihal pencarian kredit ini menghasilkan Akte Jual Beli (AJB ). Namun dibalik itu nilai transaksi AJB tidak masuk akal untuk aset berlokasi di tengah kota. 

"Kasus ini masih di dalami penyidik untuk meminta keterangan para saksi. Kita menghormati penyidikan, serahkan saja sama polisi. Jika bukti-bukti sudah cukup, pasti ditingkatkan dari pengaduan menjadi pelaporan," jelasnya.

Kemudian, dikonfirmasi terkait hal tersebut dari pihak teradu yakni PT Bu Jero enggan berbicara banyak dan menyarankan agar menghubungi pengacaranya langsung  Heri Purwanta, SH selaku kuasa hukum PT Bu Jero. Dimana pemilik PT Bu Jero saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya masih berada di Palembang. 

"Silakan langsung sama pengacara saya soal masalah itu, sebab semuanya saya sudah serahkan langsung ke pengacara," kata pemilik PT Bu Jero saat dikonfirmasi.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bu Jero, Heri Purwanta, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar adanya pengaduan dalam bentuk Dumas terhadap klien saya. Bahwa klien saya juga sudah sempat diperiksa dan memberikan jawaban bersama data-data yang diperlukan pihak penyidik. Namun pihaknya enggan menanggapi substansi dari pengaduan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Klien saya sudah diperiksa. Namun laporan Dumas ini kan masih proses penyelidikan, pengumpulan data untuk nantinya bisa memanggil para pihak terkait. Jadi nanti benar atau tidaknya kan penyidik menilai semua itu," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com