Tiga Tersangka Illegal Logging di Pangkung Paruk Berhasil Ditangkap - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/6/20

Tiga Tersangka Illegal Logging di Pangkung Paruk Berhasil Ditangkap


Buleleng, Deeata News. Com - Tiga pelaku illegal logging di hutan lindung Desa Pangkung Paruk, Seririt, Buleleng, berhasil ditangkap.  Ketiga pelaku terbukti melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung. Pohon yang ditebang hanya pohon sonokeling, yang mempunyai nilai jual tinggi. ketiga pelaku yang ditangkap, yaitu I Nyoman Sowambawa (43), Ketut Sudana alias Super (35), Ketut Widiasa alias Widia(54) seluruh pelaku berasal dari Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Ketiga pelaku mempunyai tugas yang berbeda-beda, Sowambawa bertugas menunjukan lokasi, sementara Super bertugas untuk memotong kayu, dan Widia bertugas untuk menjual kayu hasil illegal logging. 

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, dalam keterangan persnya Kamis (6/2) menyebut, tiga orang dari Desa Pangkungparuk ditetapkan menjadi tersangka. “Ketiga tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan sengaja menebang, menguasai, mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu (illegal logging) tanpa dilengkapi izin yang terjadi di hutan Munduk Limo di Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan. Seririt,” 

AKBP. Sinar juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus illegal logging ini, tidak hanya pada pelaku penebangan namun akan mencari jaringan yang penjualan kayu hasil curian ini. "Kami akan terus kembangkan kasus ini, kepada siapa kayu-kayu ini dijual, dan siapa saja yang terlibat. Kami tidak bisa berburuk sangka kepada siapa-siapa, karena untuk membuktikan itu harus didukung oleh alat bukti.  Luas hutan lindung itu sekitar 700 hektar," jelasnya.


Hasil pemeriksaan, diketahui, bahwa pencurian kayu dihutan lingdung pangkung paruk, telah dilakukan selama satu tahun. modus yang digunakan ketiga pelaku, dengan sangat teratur, seluruh kayu yang telah di tebang, dipotong berukuran balok kayu dengan ukuran dua hingga tiga setengah meter. kayu diangkut dengan menggunakan motor, keluar hutan, lalu diangkut dengan mobil pickup. barang bukti yang berhasil diamankan, potongan kayu sonokeling, alat pemotong kayu, dan motor para pelaku. 

Tersangka Widia, saat diwawancarai,  mengaku baru sekali ini menerima kayu hasil illegal logging dari tersangka Sowambawa dan Super. "Saya dihubungi oleh Sowambawa, disuruh ambil kayu. Baru mau menaikan kayu ke atas mobil, langsung disergap oleh masyarakat dan perbekel, sehingga saya langsung kabur," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c, pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang ri nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana paling lama lima tahun penjara, serta denda pung banyak rp 2.5 miliar. (DN - KOP)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com