Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Sepasang Kekasih di Gatsu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/27/20

Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Sepasang Kekasih di Gatsu


Denpasar, Dewata News. Com - Jajaran Kepolisian Daerah Bali membekuk terduga pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial yang terjadi di jalan raya gatot soebroto tengah (sebelah barat Trafic Ligth Pidada). 

Tersangka Gusti Made Wartawan (30) dan I Putu Budiawan Permana Putra (18), dibekuk petugas di Jalan Nangka Selatan dan Jalan Tunjung Sari Padang Sambean, Denpasar. Rabu, (26/2).

Kanit Resmob Kompol. Made Adi Guna mengatakan, dari informasi yang dikumpulkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan Korban atas nama Andre (31) asal Surabaya - Jawa Timur.

Di mana pada hari rabu tanggal 25 Februari 2020, sekitar pukul 00.30 wita korban bersama pacarnya melintas menggunakan sepeda motor di jalan gatot soebroto tengah (sebelah barat TL Pidada) korban dipepet/ditabrak dan di pukul oleh pelaku Putu Budiawan menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian wajah." Terang Kanit Resmob Kompol. Made Adi Guna

Dan pelaku atas nama Gusti Made Wartawan menjambak dan memutar-mutarkan kepala korban mengakibatkan korban sempoyongan dan kaki korban kena knalpot sepeda motor milik pelaku Putu Budiawan. Dari data resmob, pelaku Gusti Made Wartawan merupakan salah satu ormas baladika."ungkap Kanit Resmob Kompol. Made Adi Guna

Setelah kejadian tersebut, Korban pun melaporkan peristiwa tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 109 / II / 2020 / BALI / SPKT Tanggal 26 Februari 2020.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Resmob Kompol. Made Adi Guna dengan Ka Tim I IPTU. Putu Budiawan serta 8 orang anggotanya langsung merespon cepat kejadian pengeroyokan tersebut.

Hingga akhirnya pada hari Rabu (26/2) pelaku terlacak berada di Jl. Nangka Selatan dan Jl. Tanjung Sari Padang Sambean - Denpasar. Selanjutnya petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya pelaku diamankan ke mako polda untuk mengikuti proses hukum."Tutup Kanit Resmob Kompol Made Adi Guna.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com