Gubernur Koster Keluarkan Kebijakan Pelayanan Angkutan Pangkalan di Kawasan Tertentu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/15/20

Gubernur Koster Keluarkan Kebijakan Pelayanan Angkutan Pangkalan di Kawasan Tertentu


Denpasar, Dewata News. Com - Dalam rangka mempercepat terwujudnya visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif, efisien dan berkeselamatan, Pemerintah Provinsi Bali perlu mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata.

Keberadaan pangkalan ini merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut dengan masyarakat dan desa adat sekaligus memastikan adanya penanggung jawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan tersebut.

Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi peraturan menteri perhubungan nomor PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi) menyebabkan timbulnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang di klaim sebagai pangkalan sehingga menyebabkan terjadinya konflik horizontal antar pengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum. 


Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang. Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali.

Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster pada Jumat (14/2) siang mengeluarkan kebijakan tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2020, di halaman kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.

Peraturan Gubernur ini dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konflik antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan (berbasis pangkalan) dengan angkutan non trayek lainnya termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring. Peraturan Gubernur ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta mengikut sertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata.

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur beberapa hal diantaranya Jenis dan Persyaratan Pangkalan, Kendaraan dan pengemudi, Prioritas dan Larangan, Peran Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian serta Sanksi Administratif.


Beberala all-hal penting berkaitan dengan pengaturan pangkalan adalah: 1) persyaratan administrasi dan teknis pangkalan termasuk proses penerbitan izin pangkalan, operasional, dan hak-hak prioritas anggota pangkalan. 2) Pengaturan tentang kendaraan dan pengemudi, termasuk registrasi, dan izin angkutan. Pengemudi wajib berdomisili di Bali, menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari. 3) Perlindungan terhadap usaha, pembatasan zona pangkalan dan penerapan geofencing sesuai deleniasi pangkalan.

Pergub ini juga mengatur peran masyarakat dalam membantu peningkatan pelayanan angkutan pada pangkalan dengan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Provinsi sebagai pembina, pengawas, dan pengendali angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu. Dalam hal Pengelola Pangkalan yang melanggar ketentuan, Pengelola Pangkalan dapat dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan,pencabutan izin pengelolaan pangkalan dan denda administratif. (DN - NgR)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com