50 Orang WN Tiongkok Ajukan Perpanjangan Ijin Tinggal Terpaksa ke Imigrasi Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/24/20

50 Orang WN Tiongkok Ajukan Perpanjangan Ijin Tinggal Terpaksa ke Imigrasi Singaraja


Buleleng, Dewata News. Com - Hingga saat ini wabah virus Corona tipe II (SARS CoV-2), masih masih menyebar di berbagai negara di dunia. Penerbangan dari dan menuju tiongkok, masih ditutup di seluruh bandara internasional yang ada di Indonesia, termasuk di Bandara Ngurah Rai Bali. Dengan kondisi ini, banyak WN Tiongkok yang ada di Bali mengajukan ijin perpanjangan tinggal terpaksa ke kantor imigrasi.

Dari data yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, sudah ada sekitar 50 orang WN Tiongkok yang telah mengajukan ijin perpanjangan tinggal terpaksa. 50 orang WN Tiongkok yang mengajukan ijin perpanjangan tinggal terpaksa tersebar di tiga kabupaten wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja (Karangasem, Buleleng dan Jembrana), bahkan ada dari Denpasar yang mengurus ijin di imigrasi Singaraja. Kelimapuluh orang WN Tiongkok yang mengajukan ijin perpanjangan tinggal terpaksa ini, tercatat telah mengajukan ijin sejak tanggal 5-24 Februari 2020. 

Sesuai dengan Permen Humham Nomor 3 Tahun 2020, tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Pemerian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi WN  Republik Tiongkok, menyatakan WN Tiongkok diberikan ijin, melakukan perpanjangan tinggal terpaksa selama 30 hari sejak, surat ijin perpanjangan tinggal dikeluarkan oleh Kantor imigrasi dan dapat diperpanjangn sebanyak satu kali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, I Gusti Agung Komang Artawan.

"Total sudah ada sekitar 50 WN Tiongkok yang mengajukan perpanjangan ijin tinggal terpaksa, ijin ini berlakau selama 30 hari sejak surat ijin itu kami keluarkan dan dapat diperpanjangan satu kali”ungkapnya. 

Artawan menambahkan berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jendral Imigrasi, Kemen Humham terkait  Permen Permen Humham Nomor 3 Tahun 2020, tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Pemerian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi WN  Republik Tiongkok, berlaku sejak 5 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 dan akan di evaluasi kembali tergantung dengan perkembangan virus corona.

"Permen ini berlaku hingga tanggal 29 Februari ini, tinggal beberapa hari lagi, untuk selanjutnya kami menunggu arahan dari pimpinan, bagi WN Tiongkok, yang ingin mengajukan permohonan ijin tinggal terpaksa, kami harapkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Singaraja,” imbuhnya. (DN - KOP)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com