3 Pengedar dan 7 Penyalahguna Sabu Ditangkap, Total Barang Bukti 24 Gram - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/7/20

3 Pengedar dan 7 Penyalahguna Sabu Ditangkap, Total Barang Bukti 24 Gram


Buleleng, Dewata News. Com - Peredaran narkoba jenis sabu dibuleleng semakinj marak. selam satu bulan dari januari hingga awal bulan februari, yang juga dirangkaikan dengan pelaksanaan operasi anti narkotika, antik, tahun 2020, sejak 22 Januari hingga 6  Februari, Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil membekuk sepuluh orang tersangka tindak pidana narkotika.

Dari sepuluh orang tersangka tiga  diantaranya pengedar dan  tujuh orang lainnya penyalahguna narkoba jenis sabu. masing–masing tersangka Ketut Santika alias Gading, Gede Antayadnya alias Bojel, Edy Syahputra Siregar alias Edy, berstatus sebagi pengedar. sedangkan yang berstatus sebagai penyalahguna, diantaranya Mahrudin alias Udin, Moerdiono alias Dion, Dewa Made Roi Yudiana alias Yudi,  I Wayan Darmayasa, I Putu Wartawan alias Aplik,Darmayukti Teguh  alias Holden, dan Wayan Antara.


Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi, ditemui Kamis (6/2). 

"Tiga pelaku Edy Syahputra Siregar alias Edy, Mahrudin alias Udin, Moerdiono alias Dion adalah pengedar yang sudah jadi target operasi. Saat diamankan ketiga kedapat membawa sabu jumlah total barang bukti 16,1 gram brutto,” ungkap AKBP Sinar.  

Sepuluh orang tersangka, ditangkap terpisah. seluruhnya tersangka berasal dari kecamatan banjar, seririt, dan buleleng. pasokan narkoba yang digunakan oleh kesepuluh tersangka sebagian besar masih didatang dari wilayah denpasar. Total barang bukti yang pihaknya amankan seberat 24 gram netto.  

Akibat perbuatannya 10 tersangka tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12  tahun dan pidana denda paling sedikit rp 800 juta dan paling banyak rp 8 miliar. (DN - KOP)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com