Resmob Polda Bali Bekuk Pelaku Curas Menggunakan Senjata Tajam - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/4/20

Resmob Polda Bali Bekuk Pelaku Curas Menggunakan Senjata Tajam


Mangupura, Dewata News. Com - Jajaran Kepolisian Daerah Bali membekuk terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Mini Mart depan Rektorat Kampus Unud - Jimbaran, Badung. 

Tersangka Edy Sugianto, 33th asal Bondowoso dan Mohammad 30th asal Bojonegoro, dibekuk petugas di Jalan raya Semer - Kerobokan, Badung. Sabtu, (3/1).

Kanit Resmob Kompol. Made Adi Guna mengatakan, dari informasi yang dikumpulkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban Karyawan Mini Mart bagian kasir atas nama Rondi Bagus Malindo 23Th asal Jember - Jawa Timur.

Di mana pada hari rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 02. 00 Wita lalu, pelaku masuk toko dengan masih menggunakan helm dan masker serta menjinjing tas sambil berpura-pura mau belanja. Karena situasi saat itu sedang ada yang belanja pelapor pergi ke area kasir, namun pelaku mengikuti pelapor kemudian pelaku tiba-tiba menodongkan senjata tajam(golok) kearah pelapor dan mengambil uang di laci kasir serta 1 buah hp pelapor." Terang Kanit Resmob Kompol. Made Adi Guna

Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta Selatan no: 227/XII/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Resmob Kompol. Made Adi Guna dengan Ka Tim I IPTU. Putu Budiawan serta 8 orang anggotanya langsung merespon cepat kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut.

Hingga akhirnya pada hari Rabu (3/1) pelaku terlacak berada dijalan raya Sember, Kerobokan. Selanjutnya petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya pelaku diamankan ke mako polda untuk mengikuti proses hukum."Tutup Kanit Resmob Kompol Made Adi Guna.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com