Kejari Buleleng Musnahkan 43,41 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/1/20

Kejari Buleleng Musnahkan 43,41 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi


Buleleng, Dewata News. Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di awal tahun 2020, memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari hasil kejahatan tidak pidana umum tahun 2019 yang putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 58 perkara pidana dari rentan waktu bulan Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan pada Rabu (01/01) di halaman belakang kantor Kejari Buleleng, Jalan Dewi Sartika Selatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Buleleng, Wahyudi didampingi Kasi Pidum Kejari Buleleng, Kadek Hary Supriyadi. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, di antaranya obat-obatan, narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu (bong), arsip perkara, handphone, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Kasi Pidum Kejari Buleleng, Kadek Hary Supriyadi mengatakan, dari total 58 perkara pidana yang barang buktinya dimusnahkan ini paling banyak adalah narkotika jenis sabu-sabu, dengan total 23 perkara sejak Agustus sampai Desember 2019.

Selain itu, merupakan perkara pencurian motor, persetubuhan anak di bawah umur dan pelecehan seksual. 

“Jumlah BB (barang bukti) sabu-sabu totalnya ada 43,41 gram. Sementara pil ekstasi ada 3 butir,” kata Hary Supriyadi.

Sebelumnya, pihak Kejari Buleleng juga sudah pernah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari awal tahun 2019 sampai dengan Juli 2019 lalu. Kendati barang bukti perkara narkotika paling banyak dimusnahkan kali ini, namun diakui Hary Supriyadi, terhadap perkara narkotika di tahun 2019 ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2018 lalu.

Untuk tahun 2019, total ada sebanyak 43 perkara narkotika ditangani pihak Kejari Buleleng. Sedangkan pada tahun 2018 lalu jumlah perkara yang ditangani pihak Kejari Buleleng ada sebanyak 60 perkara narkotika.

“Dari barang bukti menurun, karena paket sabu-sabu dalam jumlah kecil yang diamankan polisi. Selain ini kasus yang kami tangani adalah para pemakai tidak banyak pengedar,” jelas Hary Supriyadi.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi mengakui, jika selama tahun 2019 ada penurunan penanganan kasus narkotika, jika dibandingkan pada tahun 2018 lalu. Selama tahun 2019, jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng sudah membekuk sebanyak 57 pelaku narkotika.

Dari total 57 pelaku kejahatan narkotika, ada sebanyak 10 orang pengedar dan 47 orang pemakai. Sedangkan tahun 2018 lalu ada 63 pelaku narkotiba dibekuk. 

“Paling banyak yang kami temukan itu sabu-sabu, ganja dan ekstasi dengan pengguna di kalangan usia produktif. Kami akan tetap berupaya untuk terus menindak para pelaku narkotika,” ujar AKP Derawi.

Melihat fenomena masih maraknya peredaran narkotika di Buleleng, diakui AKP Derawi, bahwa Buleleng khususnya Kota Singaraja masih tergolong zona rawan narkoba. 

“Ini tidak lepas dari posisinya yang strategis, seiring pertumbuhan pusat bisnis dan hiburan malam di Kota Singaraja. Kalau pemakai tidak saja dari kalangan menengah, tapi kalangan menengah ke bawah,” jelas AKP Derawi. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com