Keberadaan 3.901 Tenaga Kontrak Pemkab Buleleng Terancam Terhapus - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/25/20

Keberadaan 3.901 Tenaga Kontrak Pemkab Buleleng Terancam Terhapus


Buleleng, Dewata News. Com - Sebanyak 3.901 orang tenaga kontrak yang keberadaannya di Pemkab Buleleng terancam dihapus. Artinya, dilaksanakan pemutusan hubungan kerja, jika wacana penghapusan tenaga kontrak benar-benar dilakukan.

Wacana penghapusan tenaga kontrak di pemerintahan saat  ini tengah menyeruak di Pemerintah Pusat. Karena itulah, wacana itupun dipastikan akan membuat ribuan tenaga kontrak di Lingkup Pemkab Buleleng di ujung tanduk.

Penghapusan tenaga kontrak ini mencuat, ketika Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat meniadakan Pegawai Pemerintah, selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Keputusan itupun merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya mengenal status kepegawaian secara nasional, yakni PNS dan PPPK. 

Jika wacana itu benar diberlakukan, maka di Kabupaten Buleleng akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Pasalnya, jumlah tenaga kontrak yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng tercatat sekitar 3.901 orang tersebar di semua OPD. 

Sekda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka menyebut, sampai dengan saat ini, Pemkab Buleleng belum menerima instruksi penghapusan tenaga kontrak.

Menurut Dewa Puspaka yang akan mengakhiri masa jabatan Sekda karena memasuki masa pensiun, bulan Maret 2020 mengungkapkan, apapun yang nantinya menjadi kebijakan Pemerintah Pusat akan disikapi. 

Karena, lanjut Dewa Puspaka, Kamis (23/01), bahwa Pemkab Buleleng sebagai bagian dari Pemerintahan tidak bergerak dengan kemauan sendiri, melainkan terstruktur sesuai dengan payung hukum dan juga regulasi.

“Sampai saat ini kami belum mendapat instruksi apa-apa.Apapun kebijakan Pemerintah Pusat nanti pasti disikapi,” jelasnya.

Dewa Puspaka juga mengatakan, kalaupun kebijakan penghapusan tenaga kontrak benar akan dilaksanakan, maka dipastikan Pemkab Buleleng akan kekurangan banyak pegawai jika melihat analisis beban kerja selama ini.

Puspaka menceritakan, jika dirinya pernah mendampingi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan kepada Menpan-RB, jika Kabupaten Buleleng sebagai daerah terluas di Bali, memerlukan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendukung program daerah. Terlebih lagi setiap tahunnya, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun dengan jumlah besar, semakin membuat Buleleng kekurangan pegawai, terutama guru dan juga tenaga kesehatan.

Di satu sisi, jatah formasi dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sangat terbatas. Bahkan, jumlah PNS yang pensiun lebih banyak dibandingkan dengan direkrut. 

"Atas kondisi itulah, sehingga Pemkab Buleleng memutuskan untuk mengangkat tenaga kontrak, khususnya untuk guru dan juga tenaga kesehatan.

Walaupun demikian, proses rekrutmen tenaga kontrak tetap dilakukan sesuai dengan regulasi termasuk melalui mekanisme seleksi terbuka. Sehingga Buleleng memiliki tenaga kontrak dengan kompetensi unggul. 

“Harusnya dengan penyetopan ini, ada evaluasi juga dari pemerintah Pusat, untuk membuka kran untuk formasi guru dan kesehatan (PNS), ini yang harus dikonkritkan. Kembali lagi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji PNS ini,” kata Dewa Puspaka. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com