Kapolres Buleleng Terima Silaturahmi Kepala Perwakilan Jasa Raharja, Astika - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/12/20

Kapolres Buleleng Terima Silaturahmi Kepala Perwakilan Jasa Raharja, Astika


Buleleng, Dewata News. Com - Kepala Perwakilan Jasa Raharja di Singaraja Made Astika, SE menilai Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, S.IK telah menghargai pihak-pihak terkait, termasuk Jasa Raharja sebagai mitra kerja  bersinergi sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), baik luka-luka maupun meninggal dunia dalam proses pemberian klaim santunan. 

”Jasa Raharja tidak bisa dipisahkan dengan Kepolisian, karena korban kecelakaan tanpa adanya laporan musibah laka lantas dari Kepolisian, maka Jasa Raharja tidak bisa melakukan pembayaran klaim santunan. Merupakan tugas Jasa Raharja menjamin masyarakat yang mengalami laka, supaya membantu meringankan beban biayanya di Rumah Sakit,” ujar Made Astika di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi, Jumat sore (10/01).

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Made Astika didampingi Pj.Pelayanan Ricky Adi Utama menyebutkan, bahwa pembayaran klaim santunan kepada korban laka lantas selama tahun 2019 sebesar Rp18.460.452.848. Besarnya pembayaran klaim itu mengalami kenaikan aktivitas 3% dibanding tahun 2018. Ternyata pembayaran klaim tahun 2018 sebesar Rp17.921.951.715.

Terkait pembayaran klaim selama tahun 2019 dibanding tahun 2018 harus diakui Jasa Raharja mengalami kenaikan sekitar 3%, walaupun jumlah korban laka lantas agak menurun, tetapi jumlah kendaraan bermotor (ranmor) terus meningkat. 

Harapan ke depan, lanjut Made Astika, Jasa Raharja di tahun 2020 meningkatkan kinerja pelayanan harus lebih baik dari tahun 2019 dan berharap jumlah angka kasus laka lantas lebih kecil dan over bocking dengan pihak Rumah Sakit.

"Sebagai salah satu institusi dengan pihak Kepolisian merupakan mitra kerja Jasa Raharja dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat maupun jenjang pendidikan, sebagai pengguna jalan dalam berkendaraan motor (ranmor) roda empat dan roda dua agar senantiasa mentaati segala aturan tertib berlalu lintas, sehingga menekan angka pelanggaran dan laka lantas," imbuhnya. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com