Terduga Pelanggar Disiplin Banding Atas Putusan Hakim di Polres Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/25/19

Terduga Pelanggar Disiplin Banding Atas Putusan Hakim di Polres Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com - Dalam persidangan pelanggaran disiplin yang dilaksanakan pada hari ini Selasa pagi (24/12) pukul 09.53 Wita di ruang sidang Ananta Wijaya Polres Buleleng dengan terduga pelanggaran Bripka Effendy Harta Wijaya, SH yang sekarang ini sedang menjabat selaku Banit XI Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, dipimpin langsung selaku Hakim Ketua Sidang Disiplin Kompol Loduwyk Tapilaha, S.IK dengan pendamping Ketua Sidang Kompol I Gede Juli, SH dan Kompol Nyoman Supardi MP, SH, MM dan selaku penuntut Kasi Propam Iptu Wayan Masa serta sekretaris sidang Iptu Suseno, SH dan Pembela  AKP I Made Derawi, SH.

Pelaksanaan sidang disiplin berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 
tentang peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dan juga menggunakan Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin Nomor : DPPPD/06/K/XI/2019/ Sie Propam, Tanggal 21 Nopember 2019. Surat Kepala Kepolisian Daerah 
Bali Nomor : R/2208/XII/HUK. 12.10./2019/Bidkum tanggal 4 Desember 2019,  tentang pendapat dan saran hukum Bripka 
Effendy Harta Wijaya.

Keputusan Kepala Kepolisian Resor Buleleng Nomor : Kep/41/XII/HUK 12.10./2019,  tanggal 12 Desember 2019 tentang pembentukan Dewan Sidang Disiplin dilingkungan Polres Buleleng. 

Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Buleleng Nomor: Sprin/1373/XII/HUK 12.10/2019, tanggal 12 Desember 2019, tentang melaksanakan Sidang Disiplin Terduga pelanggar Bripka Effendy Harta Wijaya SH, NRP 85030221, Jabatan Banit 11 Unit Lidik Satres Narkoba Polres Buleleng.

Pelaksanan sidang disiplin juga menghadirkan saksi pelapor dan saksi fakta yang diduga mengetahui terjadinya peristiwa pelanggaran disiplin. 

Terungkap dalam persidangan, adanya perjanjian kontrak kerja sebuah bangunan Rumah dan Toko (ruko) di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp260.000.000.- sebagai  pemilik bangunan terduga pelanggar disiplin tidak melakukan pembuatan kerja kontrak sesuai ketentuan yang berlaku yang  dibuat secara tertulis dengan perjanjian-perjanjian yang disepakati. Hanya berdasarkan kepercayaan lisan, sehingga mengakibatnya ada orang lain yang dirugikan, terutama pemborong,  mandor dan buruh bangunan. 

Setelah Pimpinan sidang mendengarkan keterangan pelapor dan saksi fakta dan juga keterangan terduga pelanggar disiplin. 

Hakim pimpinan sidang menyatakan, bahwa Bripka Effendy Harta Wijaya, SH cukup bukti melakukan Pelanggaran Disiplin, berupa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan Kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, dimana terduga pelanggar belum melakukan pembayaran, sehingga dicari di tempat tinggalnya oleh pemborong beserta buruh dan hampir terjadi keributan dan terduga pelanggar tidak mau membayar dengan alasan pembangunan ruko belum selesai dilakukan pemborong Gede Putu Artha Wijaya  untuk pembangun sebuah ruko di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar dengan biaya pembangunan senilai Rp260.000.000. 

Pimpinan sidang memutuskan pelanggaran disiplin yang dilakukan terduga pelanggar atas nama Bripka Wffendy Harta Wijaya, SH dijatuhi hukuman disiplin berupa Teguran Tertulis. Sesuai dengan Keputusan Sidang Disiplin Nomor : Kep/17/XII/HUK.12.10/2019/Si Propam, tanggal 24 Desember 2019.

Pimpinan sidang menanyakan kepada terduga pelanggar disiplin "apakah menerima putusan atau tidak, bila tidak menerima putusan dalam jangka waktu 14 hari saat putusan dibacakan terduga dapat mengajukan banding". 

Setelah mendengarkan putusan Hakim sidang disiplin, langsung terduga pelanggar tidak menerima keputusan sidang disiplin dan akan mengajukan keberatan dan banding. "Saya tidak menerima putusan hakim dan saya banding," cetus Bripka Effendy Harta Wijaya, SH.  (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com