Satreskrim Narkoba Polres Buleleng Tangkap Dua Pengguna Sabu-Sabu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/7/19

Satreskrim Narkoba Polres Buleleng Tangkap Dua Pengguna Sabu-Sabu


Buleleng, Dewata News. Com — Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Narkoba Polres Buleleng kembali membekuk dua pengguna sabu-sabu. Mereka diantaranya, Kadek Suriawan alias Kabras (21) asal Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pria bekerja sebagai buruh bangunan ini kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu, dengan berat total 0.42 gram brutto untuk dikonsumsi.

Kabras mengaku nekat mengonsumsi barang haram tersebut lantaran tergiur rayuan teman. Hingga akhirnya sabu-sabu itu membuatnya ketagihan.

“Kalau ada uang baru beli sabu. Pesan lewat HP, diambil pakai sistem tempel. Saya tidak tau siapa yang menjual. Biasanya dikonsumsi di dalam kamar, orangtua tidak tau. Makai sabu gara-gara diajak teman,” ucapnya di Mapolres Buleleng Jumat (06/12).

Seizin Kapolres Buleleng, KBO Narkoba Iptu Wayan Santiyasa menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Kabras ini dilakukan pada pertengahan November lalu, di sekitar Terminal Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua paket sabu dengan berat berat total 0.42 gram brutto yang disimpan di saku celananya.

Meski berstatus sebagai pengguna, Iptu Santiyasa menegaskan jika tersangka Kabras akan tetap diproses hukum, dan tidak dilakukan rehabilitasi.

“Dia akan tetap diproses hukum karena saat kami tangkap, barang buktinya ada. Bila mana barang buktinya tidak ditemukan, baru lah yang bersangkutan bisa diserahkan ke BNN untuk menjalani rehab,” terangnya.

Selain Kabras, polisi juga berhasil menangkap pengguna narkoba lainya, bernama Nyoman Yudhi Darmawan alias Kotak (43). Pria asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini diringkus pada 20 November lalu sekira pukul 21.30 Wita.

Petugas menemukan satu tabung plastik di tas pinggangnya. Dimana didalamnya berisi satu paket sabu dengan berat 0.35 gram brutto.

“Kedua tersangka ini sama-sama memesan narkoba lewat HP, kemudian barangnya ditempel disuatu tempat. Kami masih menyelidiki siapa penjualnya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Kabras dan Korak dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp8 Miliyar. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com