Satpol PP Kecamatan Buleleng Pasang Pengumuman Larangan Buang Sampah Sembarangan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/4/19

Satpol PP Kecamatan Buleleng Pasang Pengumuman Larangan Buang Sampah Sembarangan


Buleleng, Dewata News. Com - Untuk mengantisipasi masyarakat membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya, serta upaya dan mendukung program pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, Sat Pol PP Kecamatan Buleleng memasang pengumuman larangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No.6 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah.

Pemasangan pengumuman yang dilaksanakan Satpol PP Kecamatan Buleleng di empat titik sekaligus pada hari Selasa (03/12) itu dipimpin langsung oleh Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si. 

Camat di pusat Kota Singaraja ini menjadi tantangan berlakunya Perda Kabupaten Buleleng tentang Pengolahan Sampah, sehingga empat titik yang dipasangi pengumuman larangan kali ini, di antaranya di Jalan Surapati Kelurahan Kampung Baru, Jalan Diponegoro Kelurahan Kampung Kajanan, terdapat dua titik pemasangan, dan di Desa Baktiseraga sebelah barat Traffic Light Lampu Lalulitas perempatan menuju pantai penimbangan di samping Alfa Mart. 

"Pemasangan pengumuman larangan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi masyarakat agar tidak membuang sampah pada tempatnya," jelasnya.

Camat Dodik sapaan akrab Gede Dody Sukma Oktiva Askara jugan menjelaskan, pengumuman yang dipasang sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng No.6 tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No.1 tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah pada Pasal 23 Tertera Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 19, disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000. 

"Dengan dipasangnya pengumuman dimaksud diharapkan menekan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, serta menyadarkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya", himbau Camat Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com