Dewam Buleleng Sikapi Aspirasi Masyarakat Desa Adat Tigawasa - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/4/19

Dewam Buleleng Sikapi Aspirasi Masyarakat Desa Adat Tigawasa


Buleleng, Dewata News. Com - Berdasarkan surat dari Desa Adat Tigawasa Nomor : 454.1/51/XI/2019 prihal Mohon klarifikasi, terkait kegiatan pembangunan yang berlokasi di sebelah barat Pura Segara Desa Adat Tigawasa, kepada Bupati Buleleng,  yang  ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, maka Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng melakukan langkah-langkah dengan melakukan pembahasan intern bersama Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng, Ruang Komisi I DPRD pada hari Senin (02/12).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Gusti Made Kusumayasa mengatakan, bahwa sesuai dengan petunjuk dari Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, terkait dengan laporan warga masyarakat Desa Adat Tigawasa tentang kegiatan pembangunan yang berada di sebelah barat Pura Segara Desa Adat Tigawasa, yang berlokasi di Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, yang menimbulkan kehawatiran warga terkait dengan kelanjutan bangunan tersebut, sehingga dihawatirkan akan berdampak terhadap kesucian parahyangan tersebut. 

“Sesuai petunjuk dari bapak ketua dan hasil koordinasi kami dengan tim ahli, kami akan segera melakukan pantauan ke lapangan guna mengetahui secara real posisi bangunan yang menjadi persoalan masyarakat kami," ujarnya.

Karena, pihaknya di DPRD akan selalu menindaklanjuti apapun permasalahan yang disampaikan kepada dewan, sebagai bentuk tangungjawab kepada masyarakat.

Selanjutnya usai melaksanakan pertemuan Komisi I DPRD Buleleng melakukan crosscek ke lapangan, dan secara langsung bertemu dengan Perbekel Tigawasa didampingi tokoh adat dan Camat Banjar.

Menurut penjelasan Perbekel Tigawasa, Suadarmayasa, bahwa tidak bermaksud untuk menghambat pembangunan tersebut, namun ingin mengatahui terkait dengan peruntukan bangunan tersebut dan bagaimana model bangunan tersebut apakah bertingat atau tidak, mengingat masalah kesucian pura merupakan hal yang sangat sensitif. Mengingat menyangkut dengan tempat suci hendaknya juga memperhitungkan aspek kesucian dari tempat tersebut, agar jangan sampai mencemari kesucian Pura itu sendiri.

“Kami sudah berkoodinasi dengan Perbekel Kaliasem dan diakunya sampai saat ini dirinya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan tersebut dan peruntukan dari bangunan tersebut, sehingga atas dasar tersebut maka pihaknya melayangkan surat ke Bupati dan ditembuskan ke DPRD Buleleng, Astungkara hari ini sudah ditindaklanjuti dan berharap ke depannya mendapatkan solusi yang terbaik antara para pihak yang terkait. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dan yang terpenting tidak menimbulkan polemik di masyarakat saya”, ujarnya.

Sementara Camat Banjar Ketut Darmawan mengakui, bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan ijin, baik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun ijin-ijin yang lain, terkait dengan keberadaan pembangunan yang berlokasi di sebelah barat Pura Segara Desa Adat Tigawasa tersebut, sehingga tidak mengetahui secara persis peruntukan dan pemilik tersebut. 

"Kami juga akan segera berkordinasi dengan Kepala desa dan pihak terkait lainnya agar permasalahan tersebut tidak membias kemana-mana", imbuhnya.

Terkait pamantuan di lapangan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Gusti Made Kusumayasa yang turun bersama Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng, I Wayan Rideng melihat memang terdapat bangunan pondasi di areal tersebut, namun dirinya belum berani menyimpulkan, terkait dengan keberadaan pembangunan tersebut, 

“Kami akan kumpulkan dulu data-data tersebut di lapangan dan memfalidasi data tersebut secara obyektif dan segera akan melakukan kajian bersama unsur pimpinan kami di Dewan berdasarkan peraturan perundang undangan yanga ada,“ ujarnya

Dalam waktu dekat ini, Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng berencana akan memangil para pihak yang terkait, baik pemilik bangunan dan masyarakat yang mempermasalahkan keberadaan bangunan tersebut.

Tujuannya? Menurut Gusti Made Kusumayasa, guna dilakukan mediasi, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan diterima oleh semua pihak. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com