Sari Galung Setuju Kebijakan Mendikbud, Tetapkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/19/19

Sari Galung Setuju Kebijakan Mendikbud, Tetapkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar


Denpasar, Dewata News. Com - Anggota komisi IV DPRD Provinsi Bali, Ni Wayan Sari Galung, S.Sos yang juga membidangi dunia pendidikan tentunya sangat mendukung, apa yang menjadi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” yang meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Dikatakan, keputusan yang diambil Mendikbud itu pasti sudah dipikirkan matang-matang, dan memang layak untuk segera dilaksanakan. Apalagi terbukti sudah disahkan dalam Peraturan Mentri (Permen) nomor: 43 tahun 2019. Artinya kita yang ada dalam lingkaran dunia pendidikan harus  bersepakat untuk melaksanakan Permen tersebut.

"Pendidikan di indonesia sudah harus ada sistem yang layak digunakan untuk menyikapi perkembangan dunia yang dimulai dari bahan mentah, proses dan hasil yang kita inginkan dalam dunia pendidikan," ucapnya.

Lebih lanjut, Sari Galung juga menjelaskan kalau pendidika yang dibutuhkan saat ini adalah bisa lebih berkualitas terutamanya dalam pengkitanan Sumber Daya Manusia (SDM). Jadi benahi dulu SDM nya. Jadikan siswa yang memiliki karakter seutuhnya mandiri dan bertanggung jawab.

"Dari empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan dalam meningkatkan kualitas SDM," jelasnya.

Ditambahkan, melalui USBN, ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). 

“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” tambahnya.

Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Penyelenggaraan UN tahun 2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Begitupula dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud juga menetapkan kalau  sistem zonasi diambil dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. 

"Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah," pungkasnya. (DN -Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com