Penjualan Arak Bali Harus Ikuti Tata Kelola Sesuai Pergub - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/2/19

Penjualan Arak Bali Harus Ikuti Tata Kelola Sesuai Pergub


Denpasar, Dewata News. Com - Minuman Fermentasi dan / atau Destilasi Tradisional Khas Bali, yang lebih dikenal dengan Arak Bali, merupakan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai sumber daya ekonomi berkelanjutan yang berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Demikian diungkap Direktur Keuangan Perusda Bali, IB Purnama pada Sosialisasi Ranpergub Tata Kelola Minuman Fermentasi dan / atau Destilasi Tradisional Khas Bali bertempat di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Tri Eka Bhuana, Sidemen, Minggu (1/12).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk meningkatkan kesejahteraan petani atau perajin minuman fermentasi dan/atau destilasi tradisional khas Bali (Arak Bali - red) perlu dibangun dan dikembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan sesuai dengan prinsip kegotongroyongan. "Ranpergub ini memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi tradisional khas Bali" ujar Purnama. 

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Industri, I Gede Wayan Suamba, SE. menegaskan, arak petani yang akan dijual harus sesuai tata kelola yang diatur dalam ranpergub. Dalam hal mana petani menjual arak ke koperasi yg dibentuk oleh, untuk dan dari petani khusus utk menampung arak petani. Tujuannya jelas untuk meningkatkan kesejahteraan petani Arak Bali.

"Arak hasil produksi petani yang sudah dikumpulkan ke koperasi selanjutnya disalurkan ke pabrik yang sudah mempunyai ijin utk pengemasan atau mempunyai label. Di luar tata kelola seperti itu ilegal" tegas Suamba seraya berharap semua petani tuak / arak menjadi anggota koperasi.

Dijelaskan Suamba, minuman fermentasi dan/atau destilasi tradisional khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Ditegaskan, sesuai Ranpergub Arak Bali dilarang dijual pada tempat seperti gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan. Begitu juga tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan, dan tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Hal ini diamini juga oleh Perbekel Tri Eka Bhuana, Ketut Dirka yang mengharapkan semua petani tuak dan arak di desanya taat aturan sehingga tidak menemui masalah, khususnya terkait hukum. Selama ini Arak Bali hasil petani hanya dimasukkan untuk keperluan upacara. Dirka berharap Pergub yang akan disahkan ini bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat petani penghasil arak di desanya.

Pada sosialisasi yang dihadiri ratusan petani tuak/arak di Desa Tri Eka Bhuana itu hadir pula I Nengah Pasek pengusaha Arak Bali bermerk Niki Zake. Pabriknya sudah berproduksi sejak 2006. Pria asal Angantelu Karangasem ini siap menampung hasil produksi petani / pengrajin tuak /arak. 

Pasek berharap bisa bekerjasama lebih baik kedepannya dengan petani penghasil arak. Perusahaannya lebih mengharapkan pasokan berupa tuak supaya bisa diolah sesuai standar utk memenuhi standar dari BPOM. "Niki Zake sanggup membeli arak 5.000 liter per hari. Kalau tuak sanggup menampung sampai 10.000 liter per hari" tegas Pasek.

Lebih lanjut dipaparkan, arak hasil produksi petani tidak sama kualitas dan baunya sehingga perlu diproses lagi di pabrik untuk memenuhi standar. Kualitasnya harus baik dan sama supaya bisa dipasarkan. Menurut Pasek, Niki Zake siap membantu peralatan khusus kepada petani sehingga kualitas arak petani memenuhi standar pabrik utk diedarkan.

Tampak hadir pula pada sosialisasi tersebut Perwakilan Biro Humas & Protokol Setda Provinsi Bali, Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karangasem, Perbekel dan Bendesa Tri Eka Bhuana serta petani / perajin tuak dan arak di Kecamatan Sidemen.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com