Optimistisme BPJS Ditengah Kenaikan Tarif - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/19/19

Optimistisme BPJS Ditengah Kenaikan Tarif


Gianyar, Dewata News. Com - Kepala BPJS Kesehatan Bali Timur, Endang Triana Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih oprimistis warga Gianyar akan ikut menjadi anggota BPJS mandiri.

Dari indikasi ini, walaupun  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran, namin disisi lain pelayanan dan fasilitas perawatan seperti tempat tidur untuk rawat inap juga akan ditingkatkan.

Yang patut diketahui oleh masyarakat, dari perubahan sebelumnya, kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) : Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019. 

Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.

Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) : Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi  5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020
Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 , jiga ditetapkan sebagai berikut: Kelas III menjadi Rp 42.000,-, Kelas II menjadi Rp 110.000,- Kelas I menjadi Rp 160.000,-.

Kepala BPJS Kesehatan Bali timur, dr. Endang Triana Simanjutak mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Endang.

Endang menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Endang. 

BPJS Kesehatan telah melakukan langkah antisipatif dengan cara sosialisasi kepada stakeholder termasuk pemkab, instansi dan pemangku kepentingan lainnya agar mendapatkan informasi pada kesempatan pertama sehingga masyarakat tidak cemas terhadap penyesuaian iuran ini. 

Endang berharap agar masyarakat mengikuti ketentuan yang berlaku, ia meyakinkan bahwa penyesuaian iuran ini adalah untuk kesinambungan program JKN-KIS, dan akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan. Jadi ia berharap peserta dapat mematuhi ketentuan yang berlaku terutama bagi yang menunggak agar segera melunasi tunggakannya.

Hanya saja diakui tunggakan iuran BPJS masih tergolong cukup tinggi mencapai 10,7 milyard. Kondisi ini disebabkan masyarakat peserta JKN-KIS tidak bayar iuran lagi setelah mendapatkan layanan.

Disampaikan pula, untuk.asyarakatnyang imgin turun kelas, di tahun mendatang juga tidak harus menunggu masa keikutsertaan samoai satu tahun, namun sebaliknya kapanpun boleh dilakukan," oya saya oerlu sampaikan masyarakat saat ini boleh turun kelas kapanpun, tidak menunggu satu tahun seperti sebelnya, bebernya.

Pihaknya berharap kesadaran semua pihak untuk ikut bergotong royong, melalui tertib membayar iuran untuk membantu warga lainya yang kurang mampu. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com