Operasi Pekat, Polres Gianyar Bongkar Kasus Mafia Pajak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/12/19

Operasi Pekat, Polres Gianyar Bongkar Kasus Mafia Pajak


Gianyar, Dewata News. Com – Polres Gianyar menggelar Ops Pekat Agung 2019 selama 16 hari, terhitung dari tanggal 23 Nopember 2019 s/d tanggal 8 Desember 2019. Ini untuk memastikan keamanan wilayah menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Mencegah berkembang dan meluasnya serta terbebasnya masyarakat dari pengaruh buruk penyakit masyarakat, Premanisme, Miras, Curas, curanmor serta peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, puluhan pelakupun kini diamankan.

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol I Gede Mahaputra SH, Kasat Reskrim AKP Deni Septiawan SIK.,SH dan Kasubag Humas IPTU I Ketut Suarnata SH hari ini ( 12/12 ) memberikan keterangan ( konferensi Pers ), terkait dengan pengungkapan kasus di wilayah Polres Gianyar.

Tercatat Polres Gianyar  mengungkap 21 kasus diantaranya, pengungkapan 8 TO antara lain 2 TO curanmor, 1 TO curat, 1 TO perjudian, 1 TO Penjualan miras dan pengungkapan 13 Non TO antara lain 1 Curat, 1 Penyalahgunaan Narkoba , 2 Pencurian biasa dan 9 penjual miras tanpa ijin.

Diantara kasus yang menarik, Tersangka Arif Mihammad Lufti,  bekerja di PT Pebuahan Garden yang meminta kuasa  kepada Ade Chairani Nursafitri , korban yang kakaknya tersangka untuk bisa langsung membayar pajak tersebut.

Surat kuasa mutlak untuk menarik uang di PT Perbuahan melalui bank CIMB pun diberikan korban. Awalnya pembayaran pajaknya berjalan lancar dan norma, dibantu oleh salah satu konsultan pajak untuk merinci besarnya pajak yang disetor.

Namun seiring waktu dari bulan Oktober 2015, pebayaran ini hanya setahun  berjalan yang normal. Sesuai ketentuan mulai Oktober 2015 sampai dengan November 2017, terjadi tindak pidana penggelapan. Setidaknya 13 miliar tagihan BPKAD Gianyar tak dibayarkan, dan pemerintah daerah pun merasa dirugikan.

Modus operandi mafia pajak ini dilakukan ketika konsultan pajak susah memnerikan rincian, lalu melakukan penearikan sesuai rincian pada bank CIMG.
Hanya saja uang ini tidak dibayarkan ke dinaa rerkait, dan memilih dinikmati untuk diri sendiri.Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, S.I.K., M.H. Memerintahkan Jajaran Reskrim melakukan penangkapan teehadap tersangka,"anggota melakukan lisik hampir sebulan hingga tersangka ditangkap tanpa perlawanan", ungkapnya.

Ditahan di Mapolres Gianyar, tersangka kini diancam hukuman 4 tahun penjara. Tidak hanya menangkap mafi pajak,  Jajaran Reskrim Polsek Ubud malah mengamankan Yopi Randina Busa, alamat di desa lokasi Kecamatan Muara Batu Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.

Tersangka nekat mencuri HP jenis iPhone X warna hitam, milik wisatawan asing saat ditinggal mandi, di sungai Banjar Laplapan,  Desa Petulu,  Kecamatan Ubud, Gianyar. Korban mengetahui barang yang diiletakkan di pinggir sungai hilang, setelah korban selesai mandi dan ingin berkemas-kemas hendak pergi.

Kasus inipun di laporkan ke Mapolsek Ubud, dengan tersangka yang diketahui  kini berstatus mahasiswa, " tersangkanya berstatus mahasiswa ya, dan mengakuintelahengambil Hp milik korban", ungkap deni. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com