BKN Regional X Berikan Sosialisasi Penilaian Kinerja ASN Pemkab Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/3/19

BKN Regional X Berikan Sosialisasi Penilaian Kinerja ASN Pemkab Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Kasi, Kabag dan Sekretaris di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Senin (02/12) mendapat sosialisasi Penilaian Kinerja dari Badan Kepegawain Negara (BKN).

Sosialisasi yang digelar oleh Bagian Organisasi Setda Buleleng ini mendatangkan dua narasumber dari Kantor Regional X BKN, dengan membahas peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang sasaran kinerja, serta hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN di masing-masing organisasi yang sesuai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja para pegawai.

Kasi Fasilitasi Kinerja BKN Regional X, Ade Judi Basma Hantana yang juga selaku narasumber pada sosialisasi tersebut mengatakan, dengan akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, maka para PNS khususnya di Pemkab Buleleng harus bersiap-siap untuk menyambut peraturan tersebut, terutama dengan sistem menajemen kinerja yang sedang berlaku saat ini, yaitu sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

“BKN Regional X mendorong  seluruh kabupaten, salah satunya Kabupaten Buleleng agar kinerja dari PNS itu terlaporkan melalui suatu sistem aplikasi yang mana sering disebut dengan istilah e-kinerja,” ujarnya.

Ade menambahkan, dalam hal ini BKN menawarkan secara geratis aplikasi E-Kinerja ke seluruh kabupaten/kota di wilayah kerjanya. Dengan demikian aplikasi tersebut dapat diadopsi, sehingga bisa lebih mempermudah pelaporan kinerja bagi para PNS, khususnya di Pemkab Buleleng.

“Kalau memang sudah membuat (aplikasi), kami tidak akan mempermasalahkan, yang penting seluruh penilaian kinerja PNS di Kabupaten Buleleng sudah terlaporkan melalui aplikasinya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Ade mengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi dan PNS yang bernaung di bawah Pemkab Buleleng, sebelum diberlakukanya PP 30 Tahun 2019, agar menguasai cara pelaporan kinerjanya serta cara pembuatan SKP yang baik dan benar dan bagi pejabat penilai harus tahu bagaiman menilai bawahannya.

“Jangan sampai penilaian prestasi kerja ini hanya dijadikan sebatas formalitas, atau hanya sekedar sebagai kelengkapan administrasi semata,” pungkasnya. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com