Sengketa Warga Selasih dan PT Ubud Resort Kini Dimediasi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/23/19

Sengketa Warga Selasih dan PT Ubud Resort Kini Dimediasi


Gianyar, Dewata News. Com – Mediasi sengketa wvarga Banjar Selasih dan PT Ubud Resort dilangsungkan di Wantilan Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Jumat (22/11). Mediasi ini dihadiri oleh PT Ubud Resort Duta Devolepment, dengan puluhan penggarap lahan, serta  Kapolres Gianyar dan pihak Pemda.

Pihak PT Ubud Resort Duta Devolepment, diwakili oleh I Made Sumantra,  menjelaskan maksud dan tujuan mereka datang untuk  bertemu warga. Ini mengingat beberapa hari lalu alat berat yang akan melakukan pembersihan lahan sempat  dihadang oleh warga, “kami bertemu dengan hati jernih, dan bermaksud menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Mereka (pihak investor-red) sebelumnya telah memiliki hak guna bangunan dalam membuat kawasan di sana sebagai objek wisata. Lahan seluas 103 hektare dimiliki PT tersebut akan dibangun kawasan wisata yang pengerjaannya memerlukan tahapan-tahapan. 

Tahapan ini mulai dari pengajuan sertifikat tanah sesuai badan hukum, hingga diterbitkannya hak guna bangunan tersebut, “melihat kondisi lahan  dengan tanaman menyulitkan untuk siap dibangun, untuk membersihkan bekas batang pohon yang ada di tanah maka kami bersihkan menggunakan alat berat", paparnya.

Dujelaskan juga, sebelumnya pembersihan juga sudah dilakukan dan sudah pernah disosialisasi kepada warga setempat. Dengan kondisi ini beberapa tahapan dalam pembangunan di sana dikatakan memerlukan proses. Selain itu penebangan di lahan yang ada juga di beberapa titik saja untuk ditunjukkan kepada calon investor yang akan melihat nantinya ke lokasi. 

“Sebelum kami melakukan pembangunan fisik di sini pasti sosialisasi dan mencari tenaga kerja terdekat dari sini. Ini baru proses pembersihan lahan di beberapa titik, belum ada mengarah pembangunan,” imbuhnya.

Tanah milik PT Ubud Resort tersebut memiliki hak guna bangunan di atas lahan 14 bidang dengan luas total mencapai 103 hektare, dengan jangka waktu masing-masing yang berbeda, bahkan paling cepat ada yang berlaku sampai tahun 2027 karena masa hak guna bangunan dijelaskan selama 30 tahun saja.


Sementara itu,  Ketua SPS, I Wayan Kariasa menyampaikan dan mempertanyakan tujuan dan maksud kedatangan dari pihak PT ke sana. Karena setiap dilakukan pertemuan hanya perwakilan saja, sedangkan pucuk pimpinan dari PT dikatakan tidak pernah mendatangi mereka langsung. “Istilahnya seperti orang lain mau masuk ke rumah kita, pasti permisi terlebih dahulu. Ini tiba-tiba didatangkan alat berat tanpa koordinasi dulu, selain itu owner PT juga tidak pernah datang,” bebernya.

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo yang memediasi pertemuan ini, pihak PT telah melakukan aktivitasnya pada Juli lalu. “Pemberishan secara manual dia (PT) sudah selesai, dan melanjutkan dengan alat berat melakukan pembersihan. Perusaahan yang sudah memiliki sertifikat dan mengajukan permohonan pengamanan secara hukum. Untuk  mediasi berikutnya akan saya sampaikan ke Bupati dan juga tim penanganan konflik,” tegasnya.

Ia menyampaikan juga kedatangannya hanya sosialisasi, menyampaikan permasalahan dari kaca mata hukum. “Ini sebagai sosialisasi hukum, dan belajar hukum, kalau ada hal berlawanan silahkan ajukan gugatan perdata terkait tanah. Kalau soal selain pidana atau apa sialahkan, dari SPS atau pihak PT apa bagaiama dan bawa beserta barang buktinya, kita akan layani. Yang jelas saya investor paling utama, karena nantinya bisa menciptakan tenaga kerja, di sini tanaga kerja banyak,” tandasnya.

Seperti sebelumnya, aksi blockade jalan menuju tegalan dilakukan oleh puluhan anggota Serikat Petani Selasih (SPS). Aksi inipun sempat dibubarkan paksa oleh Polres Gianyar, dengan melakukan oembongkaran blockade. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com