Pemkot Denpasar Tak Tegas, Pelanggaran Perda Masih Marak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/21/19

Pemkot Denpasar Tak Tegas, Pelanggaran Perda Masih Marak


Denpasar, Dewata News. Com - Munculnya protes warga Banjar Sakah, Desa Adat Kepaon, Pamogan terhadap gudang minuman beralkohol (mikol) yang belum mengantongi ijin bangunan kini memasuki babak baru. Pasca warga dilaporkan investor yang dituduh menghambat pembangunan malah menjadi tidak berujung. 

Niat pemodal untuk menakuti menjadi blunder, justru memantik rasa jengah warga. Munculnya polemik ini dinilai warga lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar diduga kurang tegas dan disinyalir ikut mempolitisir keadaan.

"Banjar saya sudah sangkep, bila perlu jual wantilan banjar ini untuk proses hukum. Saya sendiri siap penjara. Supaya Perda ini ditegakan," ungkap A.A Gede Agung Aryawan, S.T selaku Kelian Adat Banjar Sakah, Rabu (20/11)

Tokoh Desa Pamogan yang akrab disapa Gung De ini mengaku kecewa dengan Pemkot yang terkesan melakukan pembiaran. Hal ini disampaikan langsung ketika bertemu dengan tokoh desa lain di Puri Kesiman, saat mendiskusikan hal sama yang terjadi di lingkungannya masing-masing.

Sementara itu, penglingsir puri Kesiman, Anak Agung Ngurah Kusuma Wardhana tidak mau berkomentar banyak, namun pada prinsipnya beliau mendukung perjuangan untuk mewujudkan Kota Denpasar yang lebih baik.

Pada kesempatan itu juga turut hadir tokoh warga Penatih, ia mengaku mengalami nasib yang sama dengan Gung De. Ia mengatakan bahwa warga Penatih, terutama Banjar Taman Poh Manis sempat dilaporkan pemodal alias pengembang ke Polda Bali. 

Senada dengan Gung De, ia mengatakan pelaporan itu sebagai upaya untuk memuluskan niat pengembang membangun jembatan yang belum berijin dengan cara menakut-nakuti warga.

Perlu diketahui, maraknya proyek yang tidak berijin di Denpasar disebut-sebut terjadi karena adanya konspirasi antara Pemkot dengan pihak pengembang. Tidak hanya yang terjadi di Pemogan, Penatih, dan Cekomaria, yang terjadi di Sedap Malam bahkan lebih mencengangkan. Jelas-jelas sudah melanggar Perda, namun anehnya pihak Pemkot tetap bergeming. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com