Pelaku Penyimpangan Prilaku Sex Diamankan Sat Reskrim Polres Buleleng. - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/7/19

Pelaku Penyimpangan Prilaku Sex Diamankan Sat Reskrim Polres Buleleng.


Buleleng, Dewata News. Com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng dipimpin Kasat, AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MM, telah berhasil melakukan pengungkapan sex. Polisi sekaligus mengamankan pelaku prilaku penyimpangan sex yang tejadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekira pukul 14.30 Wita di salah satu tempat kost yang ada di Jalan Sahadewa Singaraja, yang diduga dilakukan oleh AA. Putu. Wartayasa dan NI Made Sri Novi Darmaningsih.

Kasus penyimpangan perbuatan prilaku sex ini menimpa korban atas nama V (15) alamat Buleleng,  perbuatan prilaku sex dan atau perbuatan cabul atau persetubuhan.

Kejadian berawal dari berhembusnya cerita dari mulut ke mulut di tempat korban mengikuti pendidikan dan berita tersebut sampai ke orang tua korban, sehingga melaporkan kejadiannya ke Unit PPA Polres Buleleng, tanggal 6 November 2019. 

Berdasarkan laporan orang tua korban, Ni Ketut Sukadani, sehingga Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto langsung melakukan proses lidik/sidik. Berdasarkan bukti yang cukup, pihaknya telah mengamankan pelaku.

Terjadinya peristiwa tersebut, awalnya pelaku Ni Made SND (29) yang beralamat Jalan Pulau Batam, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng yang merupakan guru honor di tempat korban sekolah, mengajak korban untuk dikenalkan kepada pacar gurunya AA. PT W (36) alamat Jalan Kutilang Singaraja, namun kost di jalan Sahadewa Singaraja. 

Setelah di tempat kost, korban dipaksa oleh pelaku Ni Made SND untuk duduk di kasur. Kemudian  pelaku  AA Putu W dan SND yang memiliki hubungan pacaran melakukan persetebuhan  dan dilihat korban, namun tangan pelaku AA Putu W memegang tangan korban. Selanjutnya duduk diaamping korban dan mulai mencium korban dan pelaku Ni Made SND memegang tangan korban dan korban merasa tertekan, sehingga terjadinya perbuatan cabul dan atau persetubuhan, yang dilakukan bertiga.

Awalnya, Made SND mencium payu dara korban dan AA Putu W mencium leher korban   sampai akhirnya melakukan persetubuhan. Terhadap kedua pelaku diamankan di Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyidikan lebih.

"Terhadap pelaku Ni Made SND disangka telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan untuk pelaku AA. PT. W disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan melanggar pasal 81  ayat 1,dan 2 UU Nomor 35 tahun 2014," jelas akhir keterangan Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com