Komisi III DPRD Dan BKD Buleleng Gelar Dialog Interaktif Terkait Pengelolaan Pajak Daerah - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/26/19

Komisi III DPRD Dan BKD Buleleng Gelar Dialog Interaktif Terkait Pengelolaan Pajak Daerah


Buleleng, Dewata News. Com  —  Komisi III DPRD Buleleng dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng menggelar dialog interaktif, terkait dengan pengelolaan pajak daerah dan permasalahannya yang bekerjasama dengan Radio Singaraja FM, Selasa (26/11). 

Acara yang dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Luh Marleni bersama anggota Wayan Masdana,SE dan Ketut Dody Trisna Adi dengan didampingi Kabag Humas DPRD Buleleng Drs. Made Supartawan, MM. Dari BKD hadir Kabid Pendataan dan Penetapan Ni Nyoman Sukadani,S.Sos serta Kasubid Penerimaan dan Penagihan Ida Bagus Perang Wibawa, SE.  

Dalam dialog interaktif kali ini, diharapkan nantinya masyarakat luas bisa memberikan masukan dan keluhaan kepada pemerintah daerah untuk kedepannya bisa sama sama dicarikan solusi terbaik demi kesejahtraan masyarakat dan kelanjutan pembangunan di kabupaten Buleleng. 

Badan Kepegawain Daerah Kabupaten Buleleng dalam pembukaan dialog menyampaikan tentang adanya kenaikan PBB untuk beberapa wajib pajak dikarenakan pelaksanan peraturan daerah dan sudah dihitung sesuai dengan NJOP. 

Wajib pajak yang ada saat ini tidak semua mengalami kenaikan, bahkan ada yang terjadi penurunan pembayaran pajak ini dikarenakan adanya penyesuaian NJOP  dimasing-masing wilayah. Selain itu, BKD juga mengingatkan kepada pelaku usaha Hiburan, Restoran dan Hotel yang masih menunggak pajak agar segera melunasinya tunggakannya, karena pajak yang dititipan oleh wisatawan merupakan hak dari pemerintah daerah dan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Buleleng.

Pada kesempatan acara diskusi ini, salah satu warga di desa Pemaron bernama Putu mengeluhkan kenaikan pajak yang begitu signifikan tanpa adanya sosialisasi. Menurutnya, tahun lalu rata-rata membayar pajak berkisar Rp1.2 juta sampai Rp1,5 juta dan saat ini mencapai angka Rp8 juta’an. Sebagai warga masyarakat Buleleng menganggap kenaikan ini sangat memberatkan wajib pajak dan tanpa ada sosialisasi. Kedepannya diharapkan dalam membuat peraturan semestinya ada istrumen yang benar-benar bisa mensejahtrakan masyarakat Buleleng, bukan untuk peraturan yang coba-coba. 

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana,SE menanggapi terkait dengan keluhan warga menyatakan, bahwa DPRD Buleleng memang ikut dalam pembuatan Perda kenaikan pajak tetapi tidak dalam jumlah, karena itu sudah ranah esekutif. Terkait banyaknya keluhan warga yang pajaknya naik, BKD Buleleng sudah memberikan ruang sampai tanggal 4 Desember 2019 untuk mengajukan keberatan dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. 

DPRD Buleleng juga meminta kepada BKD agar memverifikasi langsung ke lapangan, terkait pengenaan PBB agar BKD benar-benar mempunyai data kongkrit kondisi wajib pajak. 

”Kami juga meminta kepada pemerintah daerah dalam peningkatan PAD melalui pajak daerah agar menyasar ke pajak Pariwisata dengan memanfaatkan seluruh potensi pariwisata yang ada dan membuat program-program yang langsung bisa menarik wisatawan datang ke Buleleng. Untuk pengenaan PBB kepada masyarakat, pemerintah daerah harus mempertimbangkan keberadaan petani yang saat ini sudah sangat sulit dan jangan ditambah dengan beban kenaikan PBB”, ujarnya. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni, bahwa DPRD Buleleng selalu terbuka dengan keluhan masyarakat, terutama dalam permasalahan pajak. 

”Kami siap memfasilitasi masyarakat yang mengeluhkan kenaikan PBB ini untuk dicarikan solusi bersama. Dan terkait dengan pajak PHR Komisi III yang sudah turun ke lapangan beberapa hari yang lalu meminta bagi pelaku usaha yang masih menunggak PHR agar segera melunasinya, karena Pajak ini sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan di kabupaten Buleleng”, jelas Luh Marleni. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com