Dihadapan KAGAMA, Koster Sampaikan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/14/19

Dihadapan KAGAMA, Koster Sampaikan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali"


Denpasar, Dewata News. Com - Program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali tertuang dalam Visi "NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI". Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru. Yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkun kehidupan krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sekala-Niskala menuju kehidupan krama dan Gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Nilai-Nilai pancasila 1 Juni 1945.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali saat menjamu makan malam Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar pada Kamis (14/11) malam.

Dikatakan Gubernur Koster, dirinya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menata pundamental pembangunan Bali secara menyeluruh. Diantaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Sejak dicanangkan, Pergub yang pertama ada di Indonesia ini mendapatkan banyak apresiasi dan respon positif dari berbagai daerah. Bahkan dunia internasional. Kemarin ada yang coba menggugat, tapi kita menang di MK. Saya tegaskan, untuk menjaga alam Bali ini, saya tidak pernah takut dengan siapapun yang mau merusak. Itu komitmen saya," tegasnya.

Selain itu, kebijakan terbaru dalam menjaga alam Bali, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini juga telah menerbitkan 2 (Dua) Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Saya baru menyelesaikan kebijakan Bali Energi Bersih. Nantinya pembangkit listrik yang ada di Bali harus berbahan bakar energi baru terbarukan. Semua harus berbasis energi baru terbarukan. Target tahun 2024, pembangkit listrik di Bali harus sudah menggunakan energi baru terbarukan. Selain itu juga telah dibuat kebijakan penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai. Hal ini sebagai upacaya agar alam Bali semakin bersih," terangnya.

Sementara dibidang budaya, Gubernur Koster juga telah membuat kebijakan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busama Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

"Ternyata kebijakan penggunaan busana adat Bali tidak hanya membangkitkan kecintaan kita terhadap budaya, tapi pegiat industri busana adat Bali menjadi semakin berkembang dan meningkat. Omsetnya juga semakin meningkat seiring meningkatnya kebutuhan busana adat Bali," imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster menyamaikan terimakasih atas dipilihnya Bali sebagai lokasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XIII KAGAMA. Ia berharap KAGAMA bisa ikut berkontribusi membangun Bali serta Munas yang akan dilaksanakan bisa berjalan lancar dan sukses.

Harapan Gubernur Bali itu disambut baik Ketua Umum KAGAMA yang juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menyampaikan jika KAGAMA yang ada di Bali dapat dimanfaatkan dengan baik untuk membangun Bali. 

Pada kesempatan ini, Ny. Putri Suastini Koster yang mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster berkesempatan mempersembahkan sebuah puisi bertemakan Nasionalisme dan kecintaan terhadap negeri berjudul "Sumpah Kumbakarna" karya Denok Kristianti.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com