DAPD Buleleng Musnahkan 430 Arsip Inaktif - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/29/19

DAPD Buleleng Musnahkan 430 Arsip Inaktif


Buleleng, Dewata News. Com - Dalam setiap tahun Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Buleleng secara bertahap melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip in-aktif yang tidak bernilai guna melalui proses dan prosedur yang berlaku 

Sesuai ketentuan prosedur pemusnahan arsip diawali dari pembuatan SK tim terdiri dari Inspektorat dan bagian hukum. Tim inilah yang menilai arsip in-aktif layak atau tidak untuk dimusnahkan.

Dari arsip sejumlah 11.410 yang ada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng secara bertahap dilakukan kegiatan pemusnahan arsip in-aktif yang tidak bernilai guna. Sebelumnya diawali dengan proses daftar usul musnah.

Berdasarkan hasil daftar usul musnah, tim penilai sepakat di tahun 2017 yang dimusnahkan sebanyak 2.557 arsip, pada tahun 2018 sejumlah 1.939 arsip dan tahun 2019 sebanyak 430 arsip.

Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Buleleng, Putu Kariaman Putra usai melaksanakan pemusnahan arsip, Jumat (29/11) menjelaskan, dari sekian arsip yang diusul musnah, sudah turun SK rekomendasi yang menetapkan sebanyak 430 arsip inaktif tahun 2019 yang kurun waktunya dibawah 10 tahun.

“Tim ini akan bersama-sama mengeksekusi arsip ini untuk dimusnahkan dengan cara dicacah dengan alat atau mesin khusus pencacah arsip, sehingga arsip yang sudah dimusnahkan ini sudah tidak bernilai informasinya, karena sudah tidak berbentuk lagi,” jelasnya.

Sekretaris DAPD Kabupaten Buleleng Putu Kariaman Putra menegaskan, Jadwal Retensi Arsip (JRA) berfungsi untuk menilai arsip-arsip dimaksud, apakah sudah berketerangan musnah atau permanen.

Bilamana sudah berketerangan musnah, pihaknya akan mengarahkan untuk segera dilakukan pemusnahan sesuai standar prosedur operasional yang berlaku. Sehingga nantinya  tidak ada lagi penumpukan arsip arsip yang nilainya sudah menurun, tidak bermanfaat, tidak beresiko atau berdampak hukum serta tidak dalam proses hukum.

Sementara itu Kepala DAPD Kabupaten Buleleng, dr. Made Sukarmini dalam sambutannya, mengapresiasi kegiatan ini. Khusus untuk arsip inaktif yang dimusnahkan kemarin usianya dibawah 10 tahun, maka harus ada persetujuan dari Bupati Buleleng.

“Persetujuan dari bapak bupati karena ini merupakan arsip arsip aset yang dibawah 10 tahun, sudah melalui tahapan-tahapan yang dilakukan oleh tim,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatangan berita acara antara Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Buleleng. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com