Unit Reskrim Polsek Busungbiu Ungkap Pelaku Curanmor Anggota TNI-AD - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/21/19

Unit Reskrim Polsek Busungbiu Ungkap Pelaku Curanmor Anggota TNI-AD


Buleleng, Dewata News. Com -  Unit Reskrim Polsek Busungbiu telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) merk Honda Vario,  warna hitam putih tahun 2010, DK-2141-UI yang terjadi pada Kamis (10/10) sekira jam 01.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Asah Badung, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu. 

Proses pengungkapan kasus curanmor tersebut diungkapkan Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan, SH, MH didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH di Press Room Polres Buleleng, Senin (21/10).

Berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh Ketut Kembar Wibawa (40) anggota
TNI-AD, alamat Banjar Dinas Asah Badung, Kecamatan Busungbiu,
sehingga Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan memerintahkan anggota Reskrim Polsek Busungbiu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa untuk melakukan penyelidikan terhadap Laporan pengaduan tersebut.

Sebagai langkah awal dalam melakukan penyelidikan tersebut, yaitu olah TKP, kemudian mengintrogasi saksi–saksi yang ada di TKP dan sekitarnya

Kemudian berbekal dengan keterangan saksi–saksi yang ada di TKP dan sekitarnya serta olah TKP tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan di jejaring media sosial dan menghimpun para informan di tempat-tempat pegadaian sepeda motor ataupun penjualan sepeda motor.

Kemudian pada hari Senin (14/10) sekira jam 10.00 Wita didapatkan informasi mengenai sepeda motor Honda Vario warna hitam putih yang identik dengan ciri–ciri sepeda motor yang telah hilang tersebut. Namun, sepeda motor tersebut  sudah dicat pilox warna hitam dop pada sekitar dek spido meter, dek belakang sayap depan kanan dan kiri, reting depan kanan kiri dan pada velg depan dan belakang.

Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Mahayasa bersama anggota melakukan penyelidikan, terkait informasi tersebut. Kemudian diperoleh nama, Ketut Parwata (37) alamat Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, dan  Ketut Dana (47) alamat Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. 

Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Ketut Parwata dan Ketut Dana serta mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku,  didapat keterangan, bahwa sepeda motor Merk Honda Vario tersebut tersangka curi pada hari Kamis (10/10) sekira jam 01.00 Wita di Banjar Dinas Asah Badung, Desa Sepang Kelod.

Pada saat itu, tersangka Ketut Parwata mengambil sepeda motor tersebut  di garase  rumah milik Ketut Kembar Wibawa
dengan menggunakan kunci palsu. 

Sedangkan tersangka Ketut Dana menunggu tersangka Ketut Parwata setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut.

Selanjutnya tersangka Ketut Parwata langsung pergi meninggalkan garase tersebut dengan membawa sepeda motor hasil curiannya, yang kemudian disusul oleh tersangka Ketut Dana juga ikut pergi dari tempat tersebut dengan membawa sepeda motor Merk Honda Beat  yang sebelumnya mereka kendarai menuju TKP. 

Selanjutnya para tersangka pulang menuju rumah. Setelah sampai di rumah, tersangka Ketut Parwata menaruh sepeda motor hasil curian tersebut.

Kapolsek Busungbiu 
AKP Made Agus Dwi Wirawan, SH, MH menyebut di rumahnya Ketut Dana pada hari Jumat pagi tanggal (11/10) sekira jam 09.30 Wita, tersangka Ketut Parwata mengecat suhepeda motor hasil curian tersebut dengan menggunakan cat warna hitam dop menggerinda nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 buah mesin Gerinda tangan merk “BOSCH“ dengan tujuan agar tidak ada yang mengenalinya,

Kemudian pada hari Minggu tanggal (13/10) sekira jam 13.00 Wita Tersangka Ketut Parwata menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Nengah Widiada alias Pak Mangku sebesar Rp2.000.000,- 

Selanjutnya uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, oleh tersangka Ketut Parwata dibagi, yaitu Ketut Dana diberikan bagian sebesar Rp450.000,- sedangkan sisanya bagian dari tersangka Ketut Parwata.

Terhadap tersangka Ketut Parwata dan Tersangka Ketutu Dana dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun", jelas keterangan akhir Kapolsek AKP Made Agus Dwi Wirawan, SH, MH. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com