Tersinggung Postingan Di Facebook Suami Aniaya Istri - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/22/19

Tersinggung Postingan Di Facebook Suami Aniaya Istri


Denpasar, Dewata News. Com - Berawal dari status di media sosial facebook yang membagikan tautan membuat Pria asal karangasem bernama I Ketut Gede Ariasta (28) tersinggung terhadap istrinya (korban) Ni Gusti Ayu Sriasih (21) hingga pelaku tega menusuk korban hingga dua kali menggunakan pisau.

“Pelaku merasa tersinggung dengan unggahan korban di FB yang terkesan meremehkan pelaku dan membuat pelaku emosi, Kata Kanit PPA AKP. Josina Lambiombir, S.H., S.IK. Wakasat Reskrim AKP I Nyoman Darsana, S.H. dan Kasubag Humas Polresta Denpasar yang membeberkan pelaku dan barang bukti kepada media Selasa (22/10).

Penganiayaan ini terjadi Kamis (17/10) pukul 01.20 wita di kos korban jl.Gunung Sanghyang 124 Denpasar , dengan bantuan pemilik kos yang memhubungi keluarga korban kemudian membawa korban kerumah sakit Bali med dan saat ini korban masih dalam keadaan kritis.

“Sampai di kos korban pelaku mendobrak pintu kamar dan terjadilah cekcok pelaku dengan korban yang menyebabkan pelaku emosi kemudian mengambil pisau dari tas pinggang langsung menusuk korban hingga dua kali,” Ungkap Kanit PPA Polresta Denpasar.

Tusukan pelaku mengenai rusuk sebelah kanan dan punggung sebelah kiri korban hingga menyebabkan korban rebah dengan bersimbah darah selanjutnya pelaku kabur meninggalkan korban dalam kamar dengan dikunci dari luar.

“Hubungan korban dengan pelaku adalah suami Istri, sudah berpisah secara adat saja dan masing masing tinggal sendiri tetapi masih berhubungan,” Tambahnya.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut Tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dirumah pelaku di Br. Dinas Gunaksa Ds Ababi Kec. Abang Karangasem hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Duda Timur Selat tanpa perlawanan.

Terhadap pelaku dikenakan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga  pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( P-KDRT ) dengan ancaman pidana penjara pidana paling lama 10 ( sepuluh ) Tahun dan atau denda sebesar Rp. 30.000.000.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com