Terkait Penutupan Proyek Gudang Mikol di Banjar Sakah, Giliran Pecalang dan Penyanding Dipangil Penyidik Polresta - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/25/19

Terkait Penutupan Proyek Gudang Mikol di Banjar Sakah, Giliran Pecalang dan Penyanding Dipangil Penyidik Polresta


Denpasar, Dewata News. Com - Setelah Kelian Banjar Sakah A.A Gede Agung Aryawan, ST yang didampingi Kelian Dinas Banjar Sakah, Desa Pemogan I Ketut Sumadi Putra dipanggil penyidik AIPDA I Wayan Werdi Putra di ruang Unit II Sat Reskrim Polresta Denpasar, pada tanggal 22 Oktober 2019, selanjutnya Pecalang Banjar Sakah, Desa Pemogan atas nama Ketut Senter dipanggil oleh penyidik, pada Jumat (25/10).

Pada saat pemanggilan Pecalang Banjar Sakah Ketut Senter oleh penyidik, suasana di Polresta Denpasar menjadi ramai dengan kedatangan Kelian Banjar, Kelian Dinas, Para Prajuru Banjar dan Warga Banjar Sakah, Desa Pemogan. 

"Dimana pemanggilan bertahap yang dilakukan oleh penyidik ini sesuai laporkan penanggung jawab gudang minuman beralkohol (mikol) I Gede Anom Adnyana yang didampingi kuasa hukumnya I Made Kadek Arta, SH dengan nomor Dumas/722/X/2019/Bali/Resta Dps tertanggal 8 Oktober 2019 terkait penghentian proyek gudang mikol di Jalan Sunia Negara Banjar Sakah, Desa Pemogan," ujar Kelian Adat Banjar Sakah, Desa Pemogan A.A Gede Agung Aryawan, ST yang didampingi Kelian Dinas Banjar.

Dikatakan, setelah Pecalang Banjar Sakah Ketut Senter dipanggil, maka dari penyidik kembali akan memanggil dua orang lagi yakni dua orang penyanding 
dari seebelah Barat yang kala itu tidak mau menandatangani pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Nyoman Parna dan Wayan Parek yang dipanggil, pada hari Sabtu (26/10). 

"Saat pemanggilan dua orang penyanding ini, para penyanding juga ditemani oleh Kelian Banjar, Kelian Dinas, Para Prajuru Banjar dan Warga Banjar Sakah, Desa Pemogan," terangnya.

Agung Aryawan menjelaskan kalau panggilan penyidik Polresta Denpasar ada sedikit yang dirasakan mengganjal. Dimana pemilik gudang mikol bisa mengajukan gugatan tanpa mengantongi IMB, bahkan pemilik gudang  juga tidak melakukan sosialisasi persetujuan penyanding dan warga sekitar di lingkungan Banjar Sakah yang selanjutnya  bisa masuk pengaduan hukum atau ranah hukum di Polresta Denpasar. 

"Sementara, dari pengakuan Satpol PP sendiri kala itu mengatakan sudah turun dua kali, namun  apa yang terjadi di lapangan ternyata malah tidak ada tindakan tegas yang dilihat masyarakat, terbukti pembangunan masih tetap berlanjut dengan pekerja yang cukup banyak tanpa melapor sebagai penduduk non permanent kepada Banjar Adat dan pecalang Banjar Sakah sesuai Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat. Apalagi di Bali terutamanya di Kota Denpasar sebagai daerah pariwisata yang sangat tergantung dari keamanan penduduk," jelasnya.

Ditambahkan, Sikap masyarakat secara spontan melakukan tindakan yang mengacu pada Awig-awig Banjar Sakah tentang Wewangunan, Pelemahan dan Krama Tamiu, tapi ujungnya harus berhadapan dengan hukum. Hal itu mendadakan seolah -olah di Kota Denpasar rakyat selalu menjadi korban.

"Pecalang masuk ranah hukum terkait penertiban Pelemahan dan Krama Tamiu, suatu hal yang sangat jangal. Lalu apa bedanya dengan Satpol PP turun ke lapangan tidak bertindak tegas terhadap bangunan tanpa IMB, sama aja artinya merestui pembangunan tanpa mengikuti aturan yang berlaku sesuai Perda," tambahnya.

Kemudian dikonfirmasi tekait hal ini ke penyidik Polresta Denpasar, namun dari Polresta Denpasar mengharuskan satu pintu yakni langsung minta tanggapan ke Kasat Reskrim Kompol. I Wayan Arta Ariawan, SH, SIK. Akan tetap pada saat akan dikonfirmasi Kasat Reskrim tidak berada ditempat. Namun dari poin pertanyaan awal dari penyidik yang mengelurkan 20 pertanyaan untuk masing-masing orang dipanggil. Intinya sama yakni mengenai terkait penghentian proyek mikol di Jalan Sunia Negara, Banjar Sakah, Desa Pemogan. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com