Satreskrim Polres Buleleng Berhasil Ungkap Kasus Curat - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/23/19

Satreskrim Polres Buleleng Berhasil Ungkap Kasus Curat


Buleleng, Dewata News. Com - Sat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 di Kantor J&T Jalan Gajah Mada no.79 Singaraja  Kec. Buleleng

Berdasarkan Laporan Polisi disampaikan Gede Eka Suriawan Mataram (40) alamat Jalan Merak Gang Masa timur no 60 Kelurahan Kampung Anyar Kec.Buleleng, bahwa pada hari Rabu (18/09) sekitar pukul 05.39 wita bertempat di Kantor J&T Jalan Gajah Mada no.79 Singaraja  Kec. Buleleng telah terjadi pencurian 6 kodi paket barang yang berisi 30 buah Handphone merk OPPO A1k dan OPPO A5S, 1 buah Laptop Macbook Air 13-inch dengan no seri C1MRHCVLH3QF, Vape serta liquid, sejumlah pakaian dan barang-barang lainnya. Atas kejadian tersebut korban J&T menderita kerugian sekitar Rp130.000.000,-

Selanjutnya Opsnal unit I melakukan olah TKP dan penyelidikan atas laporan Gede Eka Suriawan Mataram ditemukan bukti-bukti petunjuk keberadaan barang bukti dan pelaku di Wilayah Palmerah Jakarta Barat selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku pertama AI (26) alamat di Dusun Aryakiban, Desa Rajagaluh Kidul, Kec. Rajagaluh, Kab Majalengka, Provinsi Jawa Barat dan penangkapan di Wilayah Nusa Dua Kab Badung terhadap pelaku kedua,  yakni BS (27) alamat Blok Pahing Desa Salagedang, Kec. Sukahaji Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. 
    
Modus Operandi yang dilakukan adalah pelaku 1 pada tanggal 1 September 2019 ikut mengirim paket barang bersama mantan Sopir J&T An R dan diberi petunjuk tentang tempat kunci gudang disimpan, posisi kamera CCTV dan waktu dikirimkan paket barang ke gudang J&T Singaraja. Kemudian pada tanggal 17 September 2019 pukul 23.00 Wita pelaku 1 dan pelaku 2 berangkat  dari Denpasar menuju Singaraja menggunakan Mobil Xenia Warna Hitam DK 1055 FX dan pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 pukul 05.30 Wita. Pelaku menutup Plat Mobil menggunakan lakban yang telah disiapkan dan masuk ke kantor J&T Jl Gajah Mada no 79 Singaraja dengan mengambil kunci gudang di tempat penyimpanan kunci dan mengambil 6 kodi paket barang tanpa ijin dari pemilik. 

Dengan hasil curian berupa Handphone, Laptop, Vape dan Liquid dibagi dua, sedangkan barang lainnya berupa pakaian dan buku dibakar untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana pencurian dengan pemberatan (curhat).

Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah, berupa 1 buah Handphone merk VIVO V15 warna hitam hasil barter/pertukaran dengan 2 buah HP OPPO A5S curian, 1 buah Handphone merk OPPO A1K warna hitam beserta kotak, 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol DK 1055 FX warna hitam metalik Noka, 1 buah Vape, 1 buah Liquid, uang tunai sebesar Rp5.000.000,-yang merupakan sisa hasil penjualan HP curian dari AI

Tersangka  Ajeng Ismail  dan Benny Septian diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. 

"Barangsiapa, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun", jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com