Perampingan OPD Tak Pengaruhi RAPBD Buleleng - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/30/19

Perampingan OPD Tak Pengaruhi RAPBD Buleleng


Buleleng, Dewata News. Com - Pemkab Buleleng akan menghilangkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Buleleng tahun 2020.

Namun OPD dimaksud, masih tercatat sebagai penerima dana.  Kondisi itu terjadi menyusul dalam penyusunan RAPBD Induk tahun 2020, masih menggunakan nomenklantur kelembagaan lama. Saat ini, rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan struktur kelembagaan di Pemkab Buleleng sedang dalam pembahasan di legislatif. 

Beberapa lembaga, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan Dinas Statistik rencananya akan dilebur. Nah, di tengah pembahasan perampingan kelembagaan itu, RAPBD Tahun 2020 juga sedang dibahas bersama eksekutif dan legislatif. 

Sehingga acuan dari RAPBD tahun 2020, masih berdasarkan struktur kelembagaan lama. Artinya, beberapa lembaga yang bakal dihilangkan, tetap memperoleh alokasi anggaran. 

“Karena belum ada yang baru (kelembagaan baru, Red) jadi belum bisa dijadikan acuan. Jadi penyusunan RAPBD itu masih menggunakan nomenklantur yang lama,” ungkap Sekda Kabupaten Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka yang dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, ketika nanti sudah ada kelembagaan baru, dimana beberapa lembaga telah digabung, maka alokasi anggarannya tinggal dipindah ke lembaga yang menjadi induk penggambungan tersebut. 

Dicontohkan, Dinas Koperasi yang bakal digabung kembali ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian, maka alokasi angggaran pada Dinas Koperasi tinggal digabung dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. 

“Nanti kalau digabung, tinggal memindahkan posting anggarannya ke tempat baru. Jadi ini hal biasa ketika ada penyesuaian, tentu nanti harus ada pembahasan lagi bersama legislatif,” jelas Sekda Dewa Ketut Puspaka.

Masih kata Sekda  Puspaka, pemindahan anggaran terhadap lembaga yang dilebur, dapat dilakukan ketika Perda kelembagaan rampung. Sehingga tidak perlu menunggu adanya Perubahan APBD di tahun 2020.

“Nanti kelembagaan ditetapkan, dan pejabatnya dilantik, langsung penyesuaian anggarannya bisa dilakukan. Tidak mesti menunggu Perubahan APBD,” imbuhnya.

Sebelumnya, Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna, SH mengatakan, perampingan susunan kelembagaan tersebut mengacu pada ketentuan yang ada, dimana poin pentingnya adalah kecil struktur kaya fungsi. 

“Kalau yang lainnya tetap, cuma ada perubahan nomenklatur. Seperti Badan Keuangan Daerah, nanti akan berganti menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah,” ungkapnya.

Dijelaskan, alasan tiga OPD dilembur, selain karena serumpun, juga karena menyangkut kewenangan. Dicontohkan, Dinas Perikanan, yang tadinya memiliki kewenangan mengelola laut, kini sama sekali tidak memiliki kewenangan. Sehingga ruang lingkup kewenangannya menjadi kecil. 

Melihat kewenangan itu, maka Dinas Ketahanan Pangan dinilai pantas bergabung dengan Dinas Perikanan, karena masih dalam satu rumpun. 

“Intinya penggabungan ini berdasarkan rumpun yang sama. Dinas Ketahanan Pangan itu serumpun dengan Dinas Pertanian. Makanya bisa digabung,” ujar Putu Karuna.

Ketua Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi menyatakan, pihaknya harus membahas secara marathon agar perubahan susunan kelembagaan tesebut dapat dituntaskan minimal akhir Oktober 2019. Karena susunan kelembagaan tersebut akan menjadi acuan dalam pembahasan RAPBD Induk tahun 2020. 

“Ini tergantung kesiapan dari eksekutif, kami targetkan akhir Oktober 2019 ini sudah bisa diparipurnakan. Dan tadi sudah kami sampaikan agar draf perubahan susunan kelembagaan tersebut harus sudah matang, sehingga pembahasan di Dewan nanti tidak begitu panjang,” kata politisi Partai Golkar, asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng ini. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com