Pembangunan Gudang Mikol Dihentikan Pecalang, Kuasa Hukum Pemilik Lapor Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/7/19

Pembangunan Gudang Mikol Dihentikan Pecalang, Kuasa Hukum Pemilik Lapor Polisi


Denpasar, Dewata News. Com - Mengenai penghentian sementra proyek pembangunan gudang minuman beralkohol (mikol) berlantai III yang terletak di Jalan Sunia Negara, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan oleh para pecalang, prajuru dan Kelian Adat Banjar Sakah yang dilaksanakan, pada tanggal 6 Oktober 2019 kemarin, kini malah berbuntut panjang.

Tak mau menyerah begitu saja, pemilik bangunan atas nama Erlina Suciadi melalui kuasa hukum I Made Kade Arta, SH sudah melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Denpasar Selatan (Densel), pada Senin (7/10) lantaran persoalan tersebut dianggap sebagai tindakan persekusi terhadap pemilik bangunan.

Menurut Kade Arta selaku kuasa hukum, laporan yang disampaikan terkait penghentian proyek yang dilakukan oleh para pecalang, prajuru dan Kelian adat Banjar Sakah ke Polsek Densel masih belum mendapat masukan yang jelas dari penyidik, maka penyidik menyarankan agar pihak bersangkutan melapor hal tersebut ke Polresta. 

"Laporan ke Polresta akan dilakukan, hari ini Selasa (8/10) untuk kembali melaporkan kasus ini. Kami resmi melaporkan kasus ini ke Polresta dengan alasan kasus ini masih merupakan persekusi terhadap klien saya," terang Kadek Arta bersama Koming dengan didampingi Anom Adnyana selaku penanggung jawab bangunan gudang mikol.

Lebih jauhnya, pihaknya mempertanyakan tindakan persekusi sepihak yang dilakukan para pecalang, prajuru dan Kelihan Adat Banjar Sakah yang telah merugikan kliennya, sebab pembangunan proyek tersebut tersendat-sendat pekerjaannya hingga memakan waktu 10 bulan lamanya dari waktu yang disepakati.

"Terhambatnya pembangunan ini diakibatkan adanya gangguan dari penyanding sebelah barat bangunan tersebut atas nama Nyoman Parna dan Wayan Parek yang sama sekali tidak mau menanda tangani surat penyanding. Kalau penyanding sebelah timur atas nama I Wayan Suardika dan I Wayan Suwendi mereka telah sepakat menanda tangani," ucapnya.

Kemudian, Kadek Arta menjelaskan terhadap tindakan persekusi yang dilakukan oleh para pecalang, prajuru dan Kelian Adat Banjar Sakah yang menghentikan kelanjutan pembangunan gudang mikol ini adalah tidandakan yang tidak benar, sebab yang wajib melakukan tindakan tersebut adalah Satpol PP Kota Denpasar.

Memang, kalau saya akui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Erlina Suciadi masih dalam proses yang disebabkan penyanding dari Barat belum setuju untuk menandatangani. Jika sudah di tanda tandatangi, pasti IMB langsung bisa keluar dari Dinas PUPR. 

Sementara terkait dengan SKRK sudah sepenuhnya dilengkapi. Nah kalau dari pertemuan awal sebelum akan dibangunya gudang mikol ini,  sebenarnya dari pihak penyanding dari Batar sudah menyetujui untuk membangun. Namun entah kenapa, sudah setengah berjalan malah penyanding dari Barat tidak mau menandatangi. 

Bahkan, dari pihak penanggung jawab bangunan yakni Anom Adnyana sudah sempat beberapa kali melakukan mediasi, baik dengan penyanding dari Barat maupun dari Kelian Adat Banjar Sakah. Mereka semua setuju, dan enath kenapa ketika bangunan mikol ini mulai berjalan justru dihentikan di tengah jalan. Anehnya lagi yang menghentikan bukan Satpol PP melainkan para pecalang, prajuru dan Kelian Adat Banjar Sakah," imbuhnya.

Ditambahkan, sebenarnya penyanding dari Barat sudah sempat sebelumnya menanda tangani, akan tetap kala itu bangunan tersebut masih atas nama pemilik lama Martin dengan IMB nomor: 02/856/2283/DS/BPPTSP&PM/2013 berlantai 1 di atas lahan seluas 635 m2. 

Karena ini sekarang atas nama Erlina Suciadi yang rencananya akan mengurus IMB baru, malah penyading dari Barat tidak mau sama sekali untuk menandatangi dengan berbagai alasan," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com