Maju Menjadi Bakal Calon Perbekel, Kelihan Dinas Cukup Mengajukan Cuti - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/29/19

Maju Menjadi Bakal Calon Perbekel, Kelihan Dinas Cukup Mengajukan Cuti


Gianyar, Dewata News. Com - Pemunggutan suara pemilihan Perbekel serentak di Kabupaten Gianyar akan dilakukan pada 19 Januari 2020 mendatang, namun sejatinya pelaksaaan pemilihan Perbekel serentak tahun 2020, di Kabupaten Gianyar,   sudah dimulai dengan tahapan pembentukan panitia di masing - masing desa sejak awal Oktober lalu.

Bahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar sudah mengawali dengan Bimbingan Tehnis, Bintek, bagi BPD dan panitia masing-masing desa yang berlangsung dari tanggal 21 hingga 25 Oktober.

Seharusnya pada 1 sampai 9 Nopember, seluruh panitia sudah bekerja untuk mwmbuat penyusunan jadwal kegiatan pemilihan Perbekel beserta dengan penyusunan tata tertib. Sedangkan sosialisasi ke masing - masing banjar baru akan dimulai pada 10 Nopember dan harus selesai sampai dengan 24 Nopember.

Sementara itu penerimaan pendaftaran bakal calon sudah mendaftar mulai 10 sampai batas waktu 20 Nopember.

Atas ijin Bupati Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar, ( 29/10 ) mempersilakan untuk masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Perbekel, sudah melakukan pengurusan administrasi sebelum tanggal pendaftaran tersebut, " jadi bagi bakal calon sudah harus melengkapi segala administrasinya sebelum tanggal pendaftaran", ungkapnya.

Ditambahkan siapapun boleh mendaftar, dan tidak menjadi anggota partai dengan beberapa ketentuan, salah satunya jika calon  menjadi Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan ijin atasan.

Sementara dibeberapa banjar yang mencalonkan Kelihan Banjar Dinas menjadi bakal calon Perbekel cukup mengajukan cuti, dan tidak perlu ijin atasan," sedikit meluruskan penjelasan yg tadi terkait bila ada Kelihan Banjar Dinas menjadi calon perbekel bahwa mereka cukup cuti saja, atau tidak perlu ada ijin dari atasan tetapi kalau PNS nyalon harus ada ijin dari atasannya dan ijin Bupati",  paparnya.

Masyarakat diharapkan mengetahui kondisi ini, dan pihak panitia pemilihan juga segera melakukan sosialisasi ke masing-masing banjar yang desanya akan menyelenggarakan pemilihan Perbekel.

Ada 29 Desa di Kabupaten Gianyar yang akan ikut dalam pemilihan Perbekel serentak tahun 2020 dengan rincian, masing-masing kecamatan sebagai berikut: Kecamatan Blahbatuh empat desa: yakni, Desa Saba,  Desa Pering, Desa Bedulu dan Desa Medahan.

Kecamatan Tampaksiring dua desa: Desa Tampaksiring dan Desa Pejeng Kaja. Kecamatan Tegallalang empat desa: Desa Keliki, Desa Tegallalang, Desa Pupuan dan Desa Taro. Kecamatan Gianyar empat desa: Desa Sidan, Desa Babakan, Desa Petak Kaja, dan Desa Sumita.

Kecamatan Sukawati tujuh desa:  Desa Batubulan, Desa Ketewel, Desa Guwang, Desa Singapadu, Desa Batuan, Desa Batubulan Kangin dan Desa Batubulan Kaler, Kecamatan Payangan lima desa : Desa Melinggih, Desa Bukian, Desa Kerta, Desa Melinggih Kelod dan Desa Bresela. Kecamatan Ubud tiga desa: Desa Lodtunduh, Desa Singakerta dan Desa Petulu. (DN - CiN)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com