Lakukan Penjambretan di Banyuning, Teguh Diamankan Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/15/19

Lakukan Penjambretan di Banyuning, Teguh Diamankan Polisi


Buleleng, Dewata News. Com - Saat korban Made Temi Miliarti asal Banjar Dinas Sanih, Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng melintas di Jalan Gempol Kelurahan Banyuning pada hari Sabtu pagi (07/09) dengan menggunakan sepeda motor dan ditangan sebelah kiri memegang sebuah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp.500.000 dan surat-surat berharga lainnya, seperti SIM, KTP serta 1 buah Hand Phone merk Huawei type Honor 5X warna silver, dirampas/diambil oleh seseorang yang tidak dikenal.

Dari keterangan pers di Press Room Polres Buleleng, Selasa (15/10) Kapolsek Kota Singaraja AKP IGN Yudistira, SH, MH menjelaskan, bahwa korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib di Polsek Kota Singaraja pada tanggal 5 Oktober 2019.

Berdasarkan laporan dari korban Made Temi Miliarti, selanjutnya Kapolsek Singaraja AKP Gusti Yudistira, SH, MH, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kota Iptu Ida Bagus Astawa, SH segera melakukan penyelidikan. 

Dari interview terhadap korban Made Temi Miliarti maupun saksi-saksi lain yang ada di TKP, akhirnya mengarah kepada orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan atau diistilahkan dengan penjambretan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, seperti diungkapkan Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, ditemukan bukti yang cukup, dan orang yang diduga melakukan perbuatan jambret seseorang yang berjualan telur gulung di Jalan Ahmad Yani Singaraja, tepatnya di depan Alfamart, samping SPBU. Pelaku bernama Rizki Teguh Prasetyo Putra Alias Teguh (34) tahun alamat Perum Satelit Asri Utama Nomor 5 Kelurahan Banyuasri, Buleleng.

"Terhadap pelaku Rizki Teguh Prasetyo Putra Alias Teguh disangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun jo pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun", cetus Kapolsek Kota Singaraja, AKP Yudistira, SH, MM. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com